KOMPETENSI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS
DALAM
MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN PAI
DI SMP NEGERI 4
DAN 14 KOTA KUPANG
Oleh
: Abdulchalid Badarudin
ABSTRAK
Tujuan
penelitian ini untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memberikan interpretasi
tentang penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode
penelitian dalam pendidikan, kemampuan pengawas PAI dalam menyusun proposal
penelitian pendidikan, pelaksanaan penelitian pendidikan yang dilakukan oleh
pengawas PAI, dan bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang penelitian
tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14
Kota Kupang dalam meningkatkan mutu pembelajaran PAI. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data adalah Kepala Seksi PAI,
pengawas PAI, Kepala Sekolah, dan guru PAI. Hasil penelitian ini adalah
pengawas PAI menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian,
pengawas PAI mampu menyusun proposal penelitian pendidikan, pengawas PAI intens
melakukan penelitian pendidikan, dan pengawas PAI memberikan bimbingan kepada
guru tentang PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14
Kota Kupang. Implikasi dari penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh pengawas
PAI tersebut memberikan kontribusi yang berarti bagi peningkatan mutu
pembelajaran PAI di sekolah, menghasilkan pembelajaran paikem, penguasaan siswa pada semua rana dalam pembelajaran PAI, hasil
kerja siswa dapat mengukuhkan pembelajaran yang berkualitas, guru PAI memiliki
kelengkapan administrasi, guru PAI telah menguasai
berbagai model, metode, pendekatan, strategi, dan teknik pembelajaran, dan guru
PAI mampu mengendalikan kelas, membangkitkan minat
eksplorasi, penguasaan konsep dan prosedur pembelajaran, latihan/evaluasi, dan
kendali keberhasilan.
Kata
Kunci: Kompetensi penelitian dan
pengembangan, mutu pembelajaran PAI.
PENDAHULUAN
Masih minimnya jumlah pengawas
PAI di NTT menyebabkan tugas pengawas masih belum maksimal. Untuk memenuhi
kekurangan tersebut, Kepala Bidang PAI Kementerian Agama Provinsi NTT Drs. H.
Husen Anwar meminta kepada Seksi pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama
se-NTT untuk mendata guru PAI yang berminat untuk menjadi calon pengawas PAI
Tahun 2015. Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa syarat pengajuan yang
harus dilengkapi untuk diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
NTT. Disebabkan guru PAI di wilayah kerja Kementerian Agama Kota Kupang dan
beberapa Kabupaten lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi
pengawas PAI terutama belum memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan
pengawas, maka Bidang PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT
menyelenggarakan pendidikan dan latihan pengawas pada tahun 2015 di Asrama Haji
Transit Kupang. Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Kupang juga
mengirim guru PAI yang berada di wilayah kerjanya, baik guru PAI di sekolah
umum maupun dari madrasah. Pada
Kementerian Agama Kota Kupang sendiri mengalami kekurangan pengawas PAI.
Akibatnya, monitoring dan kepengawasan di sekolah jarang dilakukan. Ini
disebabkan oleh jumlah pengawas PAI hanya dua orang, sedangkan jumlah sekolah
binaan tingkat SMP/MTS ditambah SMA/MA/SMK sebanyak 102 sekolah. Diperparah
lagi dua orang pengawas tersebut Drs. Nurdin Halamai dan Mahben Ghafar, S.Ag
telah pensiun sejak tahun 2015 lalu. Dan
sampai sekarang pengawas PAI mengalami kefakuman. Kekosongan ini diharapkan
tidak sampai berlarut-larut, sebab akan berkembang kebijakan di tingkat bawah
menafsirkan aturan yang ada. Sedangkan Kementerian Agama Kota Kupang mengutus guru
PAI untuk mengikuti diklat kepengawasan tidak representativ dengan jumlah
sekolah binaan yang berada di Kota Kupang. Guru yang diutus untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan kepengawasan antara lain:
1.
Dra.
Hj. Nurni, M.Pd.I dari tingkat SMP (guru PAI di SMP Negeri 5 Kota Kupang).
2. Samiun
Hamid, M.Pd.I dari tingkat SMA/SMK/MA (guru PAI di SMA Negeri 2 Kupang).
3. Drs.
Din Hamja, M.Ag dari tingkat SMA/SMK/MA (guru Sejarah Kebudayaan Islam di
Madrasah Aliyah Negeri Kupang).
Jelas penetapan ini tidak
mempertimbangkan rasio jumlah sekolah dan madrasah. Sekolah/madrasah tingkat SMP
di Kota Kupang berjumlah 58 (lima puluh delapan) baik berstatus negeri maupun
swasta. Belum lagi kedua pengawas
PAI tersebut harus merangkap pada tugas kepengawasan pada tingkat SMA/SMK/MA
sebanyak 44 sekolah. Jumlah sekolah/ madrasah keseluruhan yang menjadi tanggung
jawab pengawas PAI Kota Kupang adalah sebanyak 102 sekolah. Jadi secara
kuantitatif rasio adalah 1:51. Ini menunjukkan angka kuantitatif yang sangat
jauh bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 point (b) bahwa “Untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling sedikit 7 satuan pendidikan dan atau 40
(empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran”. Inilah salah
satu penyebab pelaksanaan tugas dan beban kerja pengawas PAI di Kota Kupang
sering menjadi sorotan, bukan lantaran kinerja tetapi karena personil yang
bertugas tidak sesuai dengan jumlah sekolah binaan.
Salah satu kompetensi
yang dimiliki oleh pengawas PAI adalah kompetensi penelitian dan pengembangan.
Walaupun Kementerian Agama Kota Kupang sedang menghadapi kefakuman pengawas PAI
disebabkan telah pensiun, kemudian jumlah pengawas PAI di Kota Kupang tidak
representativ dengan jumlah sekolah binaan, tetapi pengawas PAI memiliki
sejumlah keunggulan dibandingkan dengan pengawas PAI di Kabupaten lainnya di
NTT. Di antaranya adalah kemampuan melaksanakan penelitian dan pengembangan di
sekolah binaan dalam rangka memperbaiki mutu pembelajaran PAI. Penelitian dan
pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang
dirasakan sangat penting karena merupakan salah satu tujuan untuk menghimpun
informasi atau kondisi nyata pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai dengan tugas pokoknya sebagai dasar untuk melakukan pembinaan,
akreditasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu belajar siswa di sekolah binaannya.
Dengan berbekal kompetensi penelitian dan pengembangan inilah diharapkan
seorang pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang bisa tampil sebagai pengawas
yang berkompeten dan profesional. Dengan tampil sebagai pengawas PAI yang
berkompeten dan profesional maka tujuan selanjutnya adalah dapat memberikan
kontribusi pada peningkatan mutu pembelajaran PAI di sekolah binaan.
Tujuan
dari penelitian ini untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memberikan
interpretasi tentang:
- Penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
- Kemampuan pengawas PAI dalam menyusun proposal penelitian pendidikan di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
- Pelaksanaan penelitian pendidikan yang dilakukan oleh pengawas PAI di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
- Bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling dengan memilih
informan kunci yang paling tau dan faham tentang situasi, kondisi dan
gejala-gejala yang terjadi, antara lain pengawas PAI, Kepala Seksi Kementerian
Agama Kota Kupang, kepala sekolah dan guru PAI. Alat pengumpulan data melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui
pengaturan data secara logis dan sistematis dilakukan sejak awal penulis terjun
ke lapangan hingga pada akhir penelitian. Langkah-langkah analisis data antara
lain koleksi data, reduksi data (menajamkan, menggolongkan, membuang, dan
mengkode), dan penyajian data. Untuk menguji keabsahan data penulis menggunakan
triangulasi metode.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Penguasaan
pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam
pendidikan
1.
Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang menguasai dan
memahami berbagai jenis, metode dan pendekatan penelitian karena keseringan
melakukan penelitian.
Salah satu kompetensi yang dimiliki oleh pengawas PAI
adalah penelitian dan pengembangan, oleh karena itu telah banyak pengawas PAI
yang melakukan penelitian dalam pendidikan untuk memberikan perubahan kearah
perbaikan mutu pembelajaran di sekolah binaannya. Penelitian itu ada yang
bersifat mandiri maupun yang bersifat proyek. Pengusaan pengawas PAI
terhadap jenis, metode, dan pendekatan penelitian mutlak diperlukan agar
penelitian tersebut bermakna dan dapat dipergunakan oleh sekolah binaannya,
sebab penelitian dan pengembangan pengawas PAI dipandang sebagai kegiatan yang
dilakukan secara sistematik untuk menguji jawaban-jawaban sementara tentang
permasalahan yang diteliti melalui pengukuran yang cermat terhadap fakta-fakta
secara empiris, konsep penelitian tersebut lambat laun dapat pula diterima atau
diterapkan dalam ilmu-ilmu sosial sekalipun pengukurannya dalam ilmu-ilmu
kealaman.
Penguasaan pengawas PAI terhadap jenis
penelitian baik kualitatif maupun kuantitatif adalah modal dasar untuk
melakukan penelitian pendidikan. Selain mampu menarasikan berbagai gejala,
indikasi, informasi, keadaan, dan sifat sebuah obyek penelitian, juga dapat
mengukur secara obyektif
terhadap fenomena sosial yang di jabarkan kedalam beberapa komponen masalah,
variable dan indikator teknik perhitungan secara kuantitatif matematik
(statistik) sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang belaku umum di
dalam suatu parameter.
Sebagaimana Sugiyono, (2003:14) menjelaskan jenis penelitian antara
lain: “penelitian kuantitatif; adalah
penelitian dengan memperoleh data yang berbentuk angka atau data kualitatif
yang diangkakan, dan penelitian kualitatif, data kualitatif adalah data yang
berbentuk kata, skema, dan gambar”.
Oleh karena itu seorang pengawas PAI harus memahami
secara baik penggunaan metode, pendekatan dan jenis penelitian sebagaimana
Nazir (1985:98) menyatakan bahwa “seorang
peneliti hendaknya memahami metode
penelitian karena berhubungan erat dengan
prosedur, teknik, alat, serta desain penelitian yang digunakan.
Desain penelitian harus cocok dengan pendekatan penelitian yang dipilih.
Prosedur, teknik, serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok pula
dengan metode penelitian yang ditetapkan. Sebelum penelitian
dilaksanakan, peneliti harus benar-benar memahami secara baik tentang metode,
pendekatan, dan jenis penelitian”.
2.
Jenis penelitian yang sering digunakan
oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang dalam melakukan penelitian adalah
kualitatif.
Penelitian kualitatif
memiliki beberapa keunggulan, antara lain: (a) masalah-masalah yang akan
dipecahkan oleh peneliti dapat didekati sesuai dengan substansinya. (b) data
yang terkumpul dapat dijadikan bahan untuk pengembangan teori. (c) hasil
analisis data yang dihasilkan dari penelitian kualitatif yang berupa konsep dan
kategori dapat secara langsung untuk kepentingan pengembangan kebijakan.
Djunaidi Ghony
dan Fauzan Almanshur (2014:13) menyatakan “Penelitian
kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa,
aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, presepsi, dan pemikiran manusia secara
individu maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif. Artinya
peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan
terbuka
Rulam Ahmadi
(2014:14) berpendapat bahwa “metode
kualitatif cocok untuk mendeskripsikan fenomena, yang datanya berupa kata-kata
(ucapan), perilaku dan dokumen, dan tidak pernah dianalisis dengan rumus-rumus
statistic, tetapi dalam bentuk narasi”.
Selaras
dengan pendapat di atas menunjukkan bahwa penelitian dan pengembangan yang dilakukan
oleh pengawas PAI bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan yang
terjadi di sekolah binaan dari fenomena-fenomena, peristiwa, aktifitas sosial,
sikap, keprcayaan, presepsi, dan pemikiran manusia secara individu maupun
kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif. Dalam penelitian ini, pengawas
PAI terlibat dalam situasi dan setting fenomenanya yang diteliti. Pengawas PAI selalu
memusatkan perhatian pada kenyataan atau kejadian dalam konteks yang diteliti. Setiap
kejadian merupakan sesuatu yang unik dan berbeda dengan yang lain karena ada
perbedaan konteks.
Tetapi pengawas PAI seharusnya tidak mengesampingkan
penelitian kuantitatif, sebab penelitian kuantitatif juga tidak kalah
pentingnya dalam melakukan penelitian lapangan. Penelitian kuantitatif juga
dilakukan untuk menjawab masalah. Sebagaimana Djunaedi Ghony dan Fauzan
Almanshur (2014:122): “Penelitian
kuantitatif dilakukan untuk menjawab masalah. Masalah merupakan penyimpangan
dari apa yang seharusnya dengan apa yang terjadi sesungguhnya, penyimpangan
antara aturan dengan pelaksanaan teori dengan praktik, perencanaan dengan
pelaksanaan, dan sebagainya. Penelitian kuantitatif bertolak dari studi
pendahuluan dari objek yang diteliti untuk mendapatkan yang betul-betul masalah.
Masalah tidak dapat diperoleh dari belakang meja, oleh karena harus digali
melalui studi pendahuluan melalui fakta-fakta empiris.
Sejalan dengan pendapat di atas seorang pengawas PAI
hendaknya tidak mengesampingkan penelitian kuantitatif karena merupakan salah
satu jenis penelitian yang spesifikasinya sistematis, terencana, dan
terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Definisi
lain menyebutkan penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang banyak
menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap
data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap
kesimpulan penelitian akan lebih baik bila disertai dengan gambar, table,
grafik, atau tampilan lainnya. Namun bukan berarti penelitian kuantitatif
bersih dari data yang berupa informasi kualitatif.
3.
Tahap-tahap penelitian pengawas PAI tingkat SMP di Kota
Kupang; (1) memilih lokasi penelitian. (2) mengurus perizinan. (3) menjajaki lapangan. (4) memilih
dan memanfaatkan informan, yakni ketika kita menjajaki dan mensosialisasikan
diri di lapangan, ada hal penting lainnya yang perlu dilakukan yaitu menentukan
narasumber. (5) menyiapkan instrumen penelitian. (6) mulai melakukan penelitian.
Penelitian
dan pengembangan yang dilakukan pengawas PAI merupakan proses pengumpulan dan
menganalisis data atau informasi secara sistematis sehingga menghasilkan
kesimpulan yang sah dan mutlak. Pelaksanaannya melalui penyelidikan hati-hati
dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat
terhadap masalah tersebut. Hal ini membutuhkan kehati-hatian peneliti dalam
proses melalui tahapan-tahapan ilmiah dalam penelitian.
Djunaidi Ghony
dan Fauzan Almanshur (2014:143-157): “Tahapan-tahapan penelitian kualitatif
disesuaikan dengan kepraktisan, kemampuan peneliti, serta mudah
dipahami. Selanjutnya tahapan tersebut terdiri tahap penelitian secara umum dan
tahap penelitian secara siklus. Tahapan secara umum akan dipaparkan sebagai
berikut:
1) Tahap
pra-penelitian, antara lain (a) menyusun rancangan penelitian; (b) memilih
lokasi penelitian; (c) mengurus perijinan penelitian; (d) menjajaki dan menilai
lokasi penelitian; (e) memilih dan memanfaatkan informan; (f) menyiapkan
perlengkapan penelitian; (g) memperhatikan etika penelitian.
2) Tahap
perkejaan lapangan, meliputi (a) memahami latar penelitian dan persiapan diri;
(b) penampilan peneliti; (c) pengenalan hubungan peneliti di lapangan; (d)
jumlah waktu penelitian.
3)Memasuki
lokasi penelitian, meliputi (a) keakraban hubungan; (b) mempelajari bahasa; (c)
peranan peneliti.
4)
Berperan
serta sambil mengumpulkan data, meliputi (a) pengarahan batas waktu penelitian;
(b) mencatat data; (c) petunjuk tentang cara mengikat data; (d) kejenuhan,
keletihan dan istrahat; (e) meneliti suatu latar yang di dalamnya terdapat
pertentangan; (f) analisis di lapangan.
Pengawas PAI selaku
peneliti harus benar-benar memahami tahapan-tahapan dalam penelitian. Tahapan-tahapan
penelitian setiap langkahnya mencerminkan sisi operasional dan memuat sisi
metodologi dan substansif yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, beberapa pakar
penelitian kualitatif seperti prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si, Prof. Dr. H.
Djuneadi Ghony, dan Dr. Rulam Ahmadi secara akademis senantiasa berbeda
mengungkapkan langkah penelitiannya, tetapi sama dalam proses yang mengarah
pada hasil. Ada yang mengembangkan dari sisi substansi dan ada juga yang
menjabarkannya dari sisi logistik operasional. Dari sisi logistik operasional, Prof. Dr. H. Djuneadi Ghony menjabarkannya
mulai dari sebelum memasuki lapangan, di lapangan dan setelah selesai di
lapangan secara pragmentaris. Dari sisi substansi dan proses berpikir secara
rasional, dimulai dari menentukan masalah apa yang akan menjadi kajian,
identifikasi masalah, pembatasan masalah, fokus masalah, pelaksanaan
penelitian, pengolahan dan pemaknaan data, pemunculan teori, dan pelaporan
hasil penelitian.
B. Kemampuan pengawas PAI dalam
menyusun proposal penelitian pendidikan
1. Pengawas
PAI di Kota Kupang memahami dan menguasai cara menyusun proposal penelitian.
Telah banyak literatur yang telah dikuasai oleh para pengawas sehingga
persoalan penelitian dan pengembangan bukan hal yang baru bagi pengawas. Hal
ini didukung oleh kebiasaan para pengawas PAI yang gemar membaca.
Penelitian pengawas merupakan sebuah
profesi yang menuntut peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus menerus
sejalan dengan perkembangan pendidikan di lapangan. Pada dunia penelitian hal-hal yang bersifat sistematis, metodis dan
koheren mutlak diperlukan guna menghadapi berbagai permasalahan yang perlu
dipecahkan baik bersifat ilmiah maupun terapan. Agar kegiatan penelitian
tersebut sistematis, metodis dan koheren maka diperlukan statement yang memuat rencana
penelitian yang dituangkan ke dalam proposal penelitian. Proposal penelitian
ini secara komprehensif memuat komponen-komponen yang dapat menggambarkan
hubungan mendasar antara komponen peneliti, komponen pemberi dana dan komponen
yang akan menggunakan hasil penelitian.
Mengutip
penjelasan dari Prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si bahwa “langkah pertama
yang harus diperhatikan oleh para peneliti dalam persiapan penelitian di
antaranya adalah membuat perencanaan penelitian dengan mengikuti atau mematuhi
ketentuan dan etika penelitian yang berlaku. Proposal penelitian harus disusun secara terstruktur, sistematis
dan terencana mengisyaratkan kesempurnaan kajian penelitian”.
Penyusunan proposal penelitian harus meliputi
beberapa komponen, yaitu: halaman judul, halaman kata pengantar, pendahuluan
(terdiri dari latar belakang, identifikasi permasalahan, pembatasan masalah, fokus
atau rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat/ kegunaan penelitian), kajian
pustaka atau landasan teori, metode penelitian (terdiri dari pendekatan dan
jenis penelitian, sumber data, prosedur
pengumpulan data, analisis data, dan uji keabsahan data), jadwal kegiatan penelitian/lapangan, rencana
anggaran/estimasi biaya (jika diperlukan), dan daftar pustaka. Dalam melaksanakan penelitian tentu
harus dimulai dengan menyusun proposal. Selain berfungsi sebagai realisasi atau
penuangan gagasan agar dapat dipahami oleh orang lain, proposal
juga menjadi acuan dan arah dalam kegiatan penelitian.
Rasionalitas, bobot masalah dan kemanfaatan sebuah penelitian dapat
ditemukan pada proposal. Oleh karena itu kemampuan menyusun proposal
sangat penting dimiliki oleh pengawas PAI.
2. Penelitian
dan pengembangan pengawas PAI merupakan salah satu tugas, fungsi dan tanggung
jawab yang dimiliki oleh pengawas PAI. Tugas, fungsi dan tanggung jawab
tersebut relevan dengan kebijakan Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun
daerah.
Setiap
pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab seorang pengawas PAI secara
langsung memiliki relevansi dengan kebijakan Kementerian Agama baik tingkat
pusat maupun daerah. Hal ini tercermin dalam regulasi Permendikbud no.12 tahun
2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah.
Standar kualifikasi
tersebut menjelaskan persyaratan akademik dan non akademik dalam pengangkatan
pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus
dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok,
fungsi dan tanggung jawabnya. Ada 6 dimensi
kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a)
kepribadian, (b) supervisi manajerial, (c) supervisi akademik, (d) evaluasi
pendidikan, (e) penelitian dan pengembangan, serta (f) sosial. 6 kompetensi
inilah yang melekat pada diri seorang pengawas PAI sehingga setiap pekerjaan
dan tanggung jawab pengawas PAI adalah cerminan
dari aturan maupun kebijakan Kementerian Agama baik tingkat
pusat maupun daerah, terlepas dari kesadaran dan dedikasi yang ia miliki. Selain itu relevansi penelitian dan
pengembangan yang dilaklukan oleh pengawas PAI dengan kebijakan Kementerian
Agama tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, yakni sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Mengingat penelitian dan pengembangan
pengawas PAI dapat memberikan kontribusi positif bagi
sosial/ orang banyak
maka memiliki relevansi terhadap kebijakan sosial.
Solichin
Wahab dalam Masykuri Bakri (2003:28):
“Mengingat kepeduliannya pada kedalaman
ketimbang pada keluasan informasi, maka pendekatan kualitatif dirasa amat cocok dipergunakan untuk memperoleh pemahaman
mendalam atas fenomena sosial yang kompleks atau untuk mencuatkan isu baru serta memperoleh pemahaman barumengenai berbagai factor yang mempengaruhi fenomena sosial
yang ada. Melalui penelitian kualitatif yang kritis akan dapat
diperoleh gambaran yang akurat mengenai sikap, pandangan dan prilaku dari
orang-orang yang menjadi target kebijakan”.
Dengan sejumlah kontribusi pengawas
PAI terhadap lingkungan sosial/ orang banyak maka setiap tugas, fungsi dan
tanggung jawab yang melekat pada dirinya memiliki relevansi yang erat baik
dengan instansi-instansi terkait maupun masyarakat umum.
3. Sebelum
pengawas PAI melakukan penelitian, terlebih dahulu menfokuskan permasahanan
yang hendak dicari dan dijawab melalui penelitian. Hal-hal yang di luar dari
konteks dan fokus penelitian dihindari sejauh mungkin agar pembahasan tidak
melebar dan tidak terjadi kesalahan dalam penelitian.
Dalam mempertajam penelitian, menetap-kan
focus paling penting. Fokus itu merupakan domain yang terkait dari situasi
sosial. Dalam pemelitian kualitatif, penentuan fokus dalam proposal lebih
didasarkan pada tingkat kebaruan informasi yang akan diperoleh dari situasi
sosial/lapangan. Kebaruan informasi itu biasanya berupa upaya untuk memahami
secara lebih luas dan mendalam tentang situasi sosial, tetapi juga ada
keinginan untuk menghasilkan hipotesis atau ilmu baru dari situasi sosial yang
di teliti. Menfokuskan masalah berarti menyempitkan atau menyederhanakan
substansi penelitian.
Sebagaimana Sugiyono
(2007:34): “pembatasan masalah dan topik
dalam penelitian kualitatif lebih didasarkan pada tingkat kepentingan, urgensi
dan feasibility masalah yang akan dipecahkan, selain juga faktor keterbatasan
tenaga, dana dan waktu. Suatu masalah di katakan penting apabila masalah
tersebut tidak dipecahkan melalui penelitian akan semakin menimbulkan masalah
baru”.
Oleh karena itu
untuk dapat memahami secara lebih luas dan mendalam, maka diperlukan pemilihan
fokus penelitian. Ada empat alternativ bagi pengawas PAI selaku peneliti untuk
menetapkan fokus yaitu:
- Menetapkan fokus pada permasalahan yang disarankan oleh informan. Informan ini dalam lembaga pendidikan, bisa kepala sekolah, guru PAI, orang tua murid, pakar pendidikan dan sebagainya.
- Menetapkan fokus berdasarkan domain-domain tertentu organizing domain. Domain dalam pendidikan ini bisa kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, manajemen, pembiayaan, sistem evaluasi, pandangan hidup kompetensi dan sebagainya.
- Menetapkan fokus yang memiliki nilai temuan untuk mengembangkan iptek. Temuan berarti sebelumnya belum pernah ada. Temuan ini dalam pendidikan misalnya menemukan metode mengajar PAI yang mudah difahami dan menyenangkan.
- Menetapkan fokus berdasarkan permasalahan yang terkait dengan teori-teori yang telah ada. Penelitian inibersifat pengembangan yaitu ingin melengkapi dan memperluas teori yang telah ada.
C. Pelaksanaan penelitian pendidikan
yang dilakukan oleh pengawas PAI
1. Pengawas
PAI tingkat SMP di Kota Kupang mampu melaksanakan penelitian, dan itu intens
dilakukan di sekolah binaannya, sebab kedudukan pengawas PAI sebagai pembina
para guru dan kepala sekolah, mengharuskan dia memiliki kesiapan memberikan
solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi melalui penelitian dan
pengembangan.
Riset yang dilakukan oleh pengawas
PAI merupakan suatu proses yang
dilakukan dengan sistematis dengan meliputi pengumpulan dan analisis data
(informasi) dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai fenomena yang telah menjadi
perhatian maupun hal yang diminati. Proses ilmiah dimaksud adalah yang di
dalamnya mencakup sifat intensif dan formal. Karakter intensif dan formal
tersebut dikarenakan adanya ikatan terkait dengan urutan, aturan dan juga cara
penyajiannya supaya mendapatkan hasil yang bermanfaat serta diakui bagi
kehidupan. Menerapkan ketepatan dan ketelitian dalam melakukan penelitian harus
dilakukan secara intensif supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, bisa
memecahkan masalah dengan hubungan sebab akibat, serta bisa diulang kembali
dengan menggunakan cara sama dan juga hasil yang sama. Sejalan dengan apa
yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1991:87):
“suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisisdan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi
keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya”.
Mengingat
begitu kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh sekolah binaan maka dibutuhkan
keterlibatan pengawas PAI agar memberikan sejumlah solusi perbaikan.
Biasanya pengawas melakukan perbaikan melalui tindakan supervisi baik akademik
maupun majajerial. Namun dengan cara meneliti juga lebih efektif dalam mengungkapkan
sejumlah problema dan pemecahan masalah. Sebab fungsi penelitian
yang melekat pada diri seorang pengawas PAI bertujuan untuk pencarian atas
segala sesuatu yang dilakukan secara sistematis, dengan penekanan bahwa
pencariannya dilakukan pada masalah-masalah yang dapat dipecahkan dengan
penelitian. Dengan mencermati tugas dan peran pengawas PAI tingkat SMP di Kota
Kupang yang begitu kompleks, tampaknya tugas yang berkaitan
dengan upaya pembentukan karakter peserta didik melalui penelitian dan
pengembangan sepenuhnya sudah dilaksanakan. Dengan demikian kondisinya tidak
menyulitkan pengawas PAI untuk mengakomodir kepentingan sekolah binaannya.
2. Alasan pengawas
PAI melaksanakan
penelitian dan pengembangan di sekolah binaan disebabkan metodologi
pembelajaran yang digunakan oleh guru PAI selama ini dalam bentuk ceramah monoton,
guru PAI jarang menggunakan metodologi maupun model-model pembejaran yang
mendorong siswa aktif, kreatif dan inovatif, terlalu membiarkan peserta didik
berdiskusi sendiri tanpa bimbingan yang
baik, membiarkan siswa belajar sendiri atau diskusi, lemahnya kreasi dan
inovasi pendidik dalam membuat media, guru PAI tidak memahami PTK. Selain itu
ketidakseimbangan mental siswa, taraf kecerdasannya kurang, kurang berminat
terhadap pelajaran sekolah, dan malas dalam belajar dan sering bolos atau tidak
mengikuti pelajaran.
Berbagai
problematika yang dialami sekolah binaan adalah alasan utama dan mendasar bagi
pengawas PAI untuk melakukan penelitian dan pengembangan sebagai jawaban atau
solusi dari problemam yang ada. Di antara problem yang sering muncul di sekolah
binaan adalah:
a. Problem
anak didik:
Sumadi Suryabrata (1987:76) dalam
psikologi pendidikan berpendapat bahwa “Seringkali
anak didik mengalami kesulitan dalam mengakses pelajaran yang dipelajarinya di
kelas. Kesulitan-kesulitan tersebut secara tidak langsung menghambat
perkembangan belajar mereka. Akhirnya mereka tidak mampu mendapatkan hasil yang
optimal dalam belajar”.
Merujuk pada pendapat di atas maka
problem yang berkaitan dengan anak didik perlu diperhatikan, dipikirkan, dan
dipecahkan, karena anak didik merupakan pihak yang dibina untuk dijadikan
manusia yang seutuhnya, baik dalam kehidupan keluarga, sekolah maupun dalam
masyarakat. Peserta didik dijadikan sebagai pokok persoalan dalam semua gerak
kegiatan dan pengajaran. Pendidik tidak mempuyai arti apa-apa tanpa kehadiran
peserta didik sebagai subyek pembinaan. Dalam perspketif pedagogis, peserta
didik adalah sejenis makhluk yang menghajatkan pendidikan. Sistem PAI selama
ini hanya mengandalkan kekuasaan pendidikan, tanpa memperhatikan pluralisme
subyek didik, yang sudah saatnya harus dirubah agar tercipta masyarakat madani,
yakni peserta didik yang aktif, membiasakan berpendapat dengan penuh tanggung
jawab serta membangun norma-norma keberadaban. Perhatian merupakan salah satu
faktor psikologis yang dapat membantu terjadinya interaksi antara pendidik dan
peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Perhatian merupakan faktor
terpenting dalam usaha belajar mengajar pada peserta didik.
b. Problem
pendidik; dalam proses pendidikan
khususnya pendidikan di sekolah, pendidik memegang peranan yang paling utama. Gambaran
tentang hakikat pendidik dalam Islam adalah orang orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan seluruh potensi peserta
didik, baik affektif, kognitif dan psikomotorik. Oleh karena itu, seorang
pendidik memikul tanggung jawab yang bersifat personal dalam arti bahwa setiap
orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, kemudian bersifat sosial dalam
arti bahwa setiap orang yang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Hal
ini tercermin dalam firman Allah:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
(QS.
At-Tahriim Ayat 6).
c. Problem
kurikulum; kurikulum merupakan salah
satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena
kurikulum merupakan alat untuk mencapai
tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan
pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Undang-Undang nomor 20
tahun 2003 (pasal 1 ayat 19) yang menyatakan bahwa kurikulum adalah
“seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”
Dengan demikian penulis dapat
memposisikan kurikulum menjadi tiga. Posisi pertama adalah kurikulum
adalah “construct” yang dibangun untuk mentransfer apa yang sudah terjadi di
masa lalu kepada generasi berikutnya untuk dilestarikan, diteruskan atau
dikembangkan. Pengertian kurikulum berdasarkan pandangan filosofis perenialisme
dan esensialisme sangat mendukung posisi pertama kurikulum ini. Posisi
kedua adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai
masalah sosial yang berkenaan dengan pendidikan. Posisi ini dicerminkan oleh
pengertian kurikulum yang didasarkan pada pandangan filosofi progresivisme. Posisi
ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan di mana
kehidupan masa lalu, masa sekarang, dan berbagai rencana pengembangan dan
pembangunan bangsa dijadikan dasar untuk mengembangkan kehidupan masa depan.
d. Problem
evaluasi; evaluasi merupakan salah satu kegiatan pembelajaran yang sangat
penting. Dengan evaluasi, guru dapat mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran
yang dilaksanakan. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang dapat mengukur segi
kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik. Kebanyakan evaluasi yang
dilakukan selama ini hanyalah mengukur kognitif siswa saja, sedang afektif dan
psikomotoriknya terabaikan. Hasil evaluasi kognitif tersebut dimasukkan ke
dalam raport siswa, maka kemungkinan akan terjadi penilaian yang kurang
obyektif. Adakalanya siswa yang rajin beribadah lebih rendah nilainya daripada
siswa yang malas beribadah. Seharusnya kegiatan evaluasi disusun secara
sistematis dan lengkap oleh guru PAI. Selain tes tulis, tes lisan dan praktik
yang dilakukan sebagai alat evaluasi, maka skala sikap diperlukan untuk
mengevaluasi sikap beragama peserta didik. Namun kenyataannya masih banyak guru
PAI yang belum menguasai teknik evaluasi PAI secara benar. Hal ini sejalan
dengan pendapat Eko Putro Widoyoko (2011:76) dalam Evaluasi Program
Pembelajaran menyatakan bahwa:
“Guru menaikkan nilai
raport hasil belajar siswa dengan tujuan agar siswanya dapat tuntas semua dalam
mencapai nilai KKM. Namun, pada kenyataannya masih banyak siswa yang nilainya
belum mencapai KKM yang telah ditetapkan. Sehingga nilai yang diterima siswa
bukan nilai asli dari hasil belajar siswa itu sendiri”.
e. Problem
sarana dan prasarana; sarana PAI adalah peralatan dan perlengkapan yang secara
langsung dipergunakan dalam menunjang proses pendidikan khususya proses belajar
mengajar seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi serta peralatan dan media
pengajaran yang lain. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalanya proses pendidikan atau
pengajaran seperti kebun, halaman, taman sekolah, jalan menuju sekolah. Sarana
pendidikan dengan media pendidikan. Dalam hal ini, Muhammad Surya (2003:87)
dalam Psikologi Pembelajaran Dan Pengajaran mendefinisikan “sarana pendidikan PAI sebagai alat fisik yang dapat menyajikan pesan
yang dapat merangsang peserta didik untuk belajar”. Sarana PAI diharapkan
dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalanya proses PAI.
Dengan demikian apabila PAI memanfaatkan dan menggunakan sarana pendidikan,
maka peserta didik akan memiliki pemahaman yang bagus tentang materi yang
diperoleh, dan juga diharapkan akan memiliki moral yang baik. Sarana dan
prasarana PAI yang baik, diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi
dan indah sehingga menciptakan sekolah yang menyenangkan bagi pendidik maupun
peserta didik yang berada di sekolah.
Beberapa
problematika di atas hanya sebagian kecil dari problematika PAI di sekolah
binaan pengawas
PAI di Kota Kupang, serta
hanya bersifat teknis pada segi pelaksanaan pembelajaran. Namun pada
kenyataannya, problematika yang muncul tidak hanya pada sisi pembelajaran di
dalam ataupun luar kelas. Namun juga berkenaan dengan kebijakan sekolah, maupun
pemerintah daerah yang kadangkala dinilai kurang mendukung kesuksesan PAI di
sekolah. Demikian pula keadaan guru PAI di daerah yang masih banyak belum
menguasai teknologi, sehingga pembelajaran cenderung bersifat tradisional. Hal tersebut juga akan mempengaruhi perhatian
siswa dalam mengikuti pembelajaran. Inilah alasan para pengawas
PAI di lingkungan
Kementerian Agama Kota Kupang untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
3.
Pengawas
PAI sebagai peneliti adalah instrumen utama, kehadiran dan keterlibatan pengawas
PAI sebagai peneliti di sekolah lebih memungkinkan untuk menemukan makna dan tafsiran
dari subjek penelitian dibandingkan dengan penggunaan alat nonhuman seperti
instrumen angket, sebab dengan demikian pengawas PAI sebagai peneliti dapat mengkonfirmasi
dan mengadakan pengecekan kembali pada subjek apabila informasinya kurang atau
tidak sesuai dengan tafsiran peneliti melalui pengecekan anggota. Sebagai
instrumen utama, pengawas PAI sebagai peneliti menyadari bahwa dirinya
merupakan perencana, pengumpul dan penganalisa data, sekaligus menjadi pelapor
dari hasil penelitiannya sendiri. Karenanya pengawas PAI sebagai peneliti harus
bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lapangan.
Peran dan keterlibatan
langsung pengawas PAI selaku peneliti sangat
diharapkan karena suatu keberhasilan dalam penelitian sangat tergantung pada
perannya. Sifat penelitian kualitatif adalah keterlibatan langsung peneliti
dilapangan. Peneliti menilai bahwa penelitian suatu kasus jika ingin kasusnya
berhasil, diharapkan peneliti mampu menguasai dan menggunakan berbagai macam
alat bantu yang digunakan untuk menggapai
suatu penelitian agar penelitannya berhasil maksimal.
Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur (2014:153)
berpendapat bahwa “sewaktu peneliti
berada lapangan penelitian, mau tidak mau peneliti terjun ke dalamnya dan ikut
berperan serta di dalamnya. ….Sering terjadi bahwa peran serta peneliti baru
terwujud seutuhnya apabila ia membaur secara fisik dengan kelompok komunitas
yang ditelitinya”.
Rulam Ahmadi (2014:101) menyatakan bahwa “pada intinya kehadiran peneliti di lapangan
betul-betul berusaha menjadi dekat (get close) dengan orang-orang di lapangan.
Dengan menjadi dekat memungkinkan untuk memperoleh data faktual dan memperoleh
kutipan-kutipan penting”.
Pengawas PAI tingkat SMP di
Kota Kupang selaku peneliti harus benar-benar ingin mengetahui berbagai macam
persoalan dalam suatu permasalahan tertentu hingga sedetail-detailnya maka akan
memakan banyak waktu. Agar hasilnya maksimal ia juga harus bisa dan mau ikut
terjun langsung ke lapangan. Peneliti yang mau ikut terjun kelapangan dan mampu
menjadi bagian dari lapangan akan mengetahui bagaimana keadaan yang sebenarnya
(realitas yang ada). Sehingga permasalahan yang akan diteliti benar-benar
sesuai dengan apa yang terjadi dan tidak menyimpang serta dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Keterlibatan langsung pengawas PAI di
lapangan sangat diharapkan demi tercapai nya proses penelitian yang lebih baik.
4. Metode
yang digunakan oleh pengawas PAI dalam mengukur, mengolah, mengumpulkan, dan
menganalisis data penelitian yang bersifat kualitatif adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Metode observasi dilakukan untuk mengamati gejala
dan kejadian di lokasi hasil penelitian. Metode wawancara dilakukan untuk
mengumpulkan data melalui tanya jawab sengan informan. Sedangkan metode
dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat,
lengger, agenda, dan sebagainya. Jika penelitian tersebut bersifat kuantitatif
yang mengarah pada statistik atau angka-angka maka selain observasi dan
wawancara, juga menggunakan angket atau kuisioner. Angket atau kuesioner
merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung (peneliti tidak
langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan
datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertnyaan-pertanyaan yang harus
dijawab atau direspon oleh responden. Kemudian dianalisis dengan pendekatan
kualitatif yakni data colection, reduction, dan display data.
Secara umum mutu penelitian
dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat
SMP di Kota Kupang ditentukan oleh mutu prosedur, mutu pengorganisasian data,
mutu mengolah data, mutu analisis data dan mutu interpretasi hasil olahan dan
analisis. Berikut mutu penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas
PAI tingkat
SMP di Kota Kupang secara lebih jelas ditentukan oleh: (1) data yang
diperoleh, harus/diusahakan benar dan dapat dipercaya, dikumpulkan dengan alat
ukur yang shahih/valid (tidak diragukan kebenarannya) dan reliable (dapat
dipercaya). (2) alat ukur yang
sahih/valid dan reliable adalah alat ukur yang relevan dengan variable
penelitian. (3) meskipun data sudah baik, mutu penelitian masih
ditentukan oleh kemampuan peneliti untuk pengorganisasian data, mengolah dan
menganalisis data. (4) meskipun kemampuan pengorganisasian, mengolah dan
menganalisis data sudah baik, penginterpretasikan data hasil olahan dan
analisis sangat menentukan kesimpulan dan saran (rekomendasi) dan (5) seberapa
banyak proses penelitian dan hasil penelitian dapat merangsang peneliti lain
(yang baru) untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu dan penerapan.
Sedangkan
berkaitan dengan analisis data, Rulam Ahmadi (2014:229) menyatakan “analisis data pada penelitian kualitatif
dilakukan melalui pengaturan data secara logis dan sistematis dilakukan sejak
awal peneliti terjun ke lapangan. Analisis dilakukan setelah data terkumpul
lalu menajamkan, menggolongkan, membuang, mengkode dan menyajikan”.
Analisis
data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan
data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat
dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang
penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan
kepada orang lain. Pada hakikatnya analisis data merupakan sebuah kegiatan
untuk mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode atau tanda, dan
mengkategorikannya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan fokus atau
masalah yang ingin dijawab. Melalui serangkaian aktivitas tersebut, data
kualitatif yang biasanya berserakan dan bertumpuk-tumpuk bisa disederhanakan untuk
akhirnya bisa dipahami dengan mudah. Pada bagian analisis data diuraikan proses
pelacakan dan pengaturan secara sistematis transkrip-transkrip wawancara,
catatan lapangan dan bahan-bahan lain agar peneliti dapat menyajikan temuannya.
Analisis ini melibatkan pengerjaan, pengorganisasian, pemecahan dan sintesis
data serta pencarian pola, pengungkapan hal yang penting, dan penentuan apa
yang dilaporkan. Dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan selama
dan setelah pengumpulan data, dengan teknik-teknik misalnya analisis domain,
analisis taksonomis, analisis komponensial, dan analisis tema. Dalam hal ini
peneliti dapat menggunakan statistik nonparametrik, logika, etika, atau
estetika. Dalam uraian tentang analisis data ini supaya diberikan contoh yang
operasional, misalnya matriks dan logika. Analisis data kualitatif sesungguhnya
sudah dimulai saat peneliti mulai mengumpulkan data, dengan cara memilah mana
data yang sesungguhnya penting atau tidak. Ukuran penting dan tidaknya mengacu
pada kontribusi data tersebut pada upaya menjawab fokus penelitian.
5. Penelitian
dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang
cukup banyak memberikan memberikan kontribusi bagi sekolah binaan antara lain
membantu guru menggunakan metode, strategi, pendekatan, media dan model
pembelajaran dengan baik, dan membantu kesulitan mengevaluasi siswa.
Diterima atau tidaknya suatu hasil penelitian untuk
dipublikasi, ditentukan oleh kontribusi teoritis yang terkandung dalam hasil
penelitian bersangkutan. Apabila penelitian ilmiah itu tidak memberikan
sumbangsih berarti bagi perkembangan bidang ilmu, maka kecil sekali kemungkinan
hasil penelitian itu akan disetujui untuk dipublikasi. Dalam kondisi tersebut
di atas, muncullah dua buah pertanyaan yang penting untuk diangkat: Apa itu
kontribusi teoritis? Dan, bagaimana merancang suatu penelitian ilmiah yang
berkontribusi teoritis tinggi dan pantas untuk dipublikasi? Penulis meyakini,
bahwa salah satu dari dua pertanyaan ini paling tidak pernah terbersit dalam
benak setiap peneliti yang melaksanakan penelitian ilmiah dan berupaya untuk
mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal-jurnal terdepan.
Joseph Daniel (2016:98) menyatakan bahwa “suatu penelitian ilmiah dapat memiliki tiga
macam kontribusi, yaitu kontribusi teoritis, kontribusi empiris, dan kontribusi
metodologis”.
Dalam
konteks penelitian dan pengembangan pengawas PAI, kontribusi teoritis yang
dihasilkan oleh pengawas PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi terhadap
kemajuan atau pengembangan pemahaman
tentang fenomena yang ada di sekolah binaan. Kemudian, dengan kontribusi
empiris yang diperoleh pengawas PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi
dalam upaya mengatasi persoalan
secara langsung di lapangan. Dan yang terakhir, dengan kontribusi metodologis pengawas
PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi atau sumbangsih terhadap cara untuk mendapatkan jawaban atau solusi
yang tepat bagi persoalan yang tengah dihadapi di sekolah binaan. Dalam pada
itu kontribusi atau sumbangsih penelitian seorang pengawas PAI lebih mengarah
ke perbaikan metode, model, pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran PAI
yang akan diterapkan oleh guru PAI di sekolah binaan. Perbaikan metode, model,
pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran PAI yang diperoleh dari usaha
penelitian dan pengembangan pengawas PAI kemudian pada penerapannya di sekolah
binaan kita ukur, dan kita bisa membuktikan bahwa sejauhmana hasil penelitian
dan pengembangan pengawas tersebut mampu memperbaiki metode, model, pendekatan,
strategi dan teknik pembelajaran PAI di sekolah. Dari kontribusi yang dihasilkan oleh penelitian pengawas
PAI secara langsung akan
melahirkan guru professional yang dapat menyelenggarakan proses belajar dan
mengajar yang bersih dan menyenangkan, sehingga dapat mendorong kreatifitas
pada diri siswa. Kepala sekolah profesional dapat menyelenggarakan manajemen
kepemimpinan yang efektif, sehingga tercapai iklim sekolah yang kondusif. Pengawas profesional
dapat melaksanakan tugas pengendalian mutu pendidikan di sekolah/madrasah,
dapat melakukan supervisi akademik dan manajerial, penelitian pengembangan dan
pembinaan untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan. Jadi alat ukur sebuah penelitian dapat memberikan kontribusi
terhadap ilmu pengetahuan apabila memenuhi syarat ilmiah dan tepat guna.
D. Bimbingan pengawas PAI kepada guru
tentang PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota
Kupang
Pengawas PAI telah memberikan bimbingan kepada guru
PAI tentang PTK di sekolah binaan. Pengawas PAI memberikan bimbingan secara
individu di rumah kediaman pengawas sendiri maupun melalui kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi maupun Kota Kupang, dan
oleh MGMP-PAI baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 bab XI
pasal 39 disebutkan bahwa “pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Guru merupakan tenaga professional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan serta
melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Di sini saja sudah jelas bahwa
seorang guru merupakan arsitek dalam pembelajaran sekaligus juga sebagai
pelaksana termasuk di dalamnya melakukan penelitian. Dalam
kegiatan pembelajaran, guru sudah pasti akan berhadapan dengan berbagai
persoalan baik menyangkut peserta didik, subject matter, maupun metode
pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru harus mampu
membuat prefessional judgement yang didasarkan pada data sekaligus teori
yang akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut guru harus dibekali dengan kemampuan
meneliti, khususnya PTK. Dalam hal ini peran pengawas PAI di lingkungan
Kementerian Agama sebagai pembina dan pembimbing para guru PAI tentu sangat
dibutuhkan. Pengawas tidak hanya berperan sebagai resources person atau
konsultan bahkan secara kolaboratif dapat bersama-sama dengan guru PAI melaksanakan
PTK bagi peningkatan pembelajaran. Dengan alasan di atas, maka PTK ini sangat
penting untuk dikuasai oleh guru dan para pengawas di mana tujuan utamanya
untuk memecahkan permasalahan nyata yang terjadi di dalam kelas sekaligus
mencari jawaban ilmiah mengapa hal tersebut dapat dipecahkan melalui tindakan
yang akan dilakukan.
IMPLIKASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS
PAI
Penelitian dan pengembangan memberikan beberapa implikasi
atau manfaat, yakni pembelajaran PAI yang berkualitas yang mampu
memenuhi target pencapaian kompetensi antara lain:
- Prestasi siswa meningkat.
- Prestasi siswa salah satu yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan PAI. Pembelajaran PAI yang berlangsung telah mengintegrasikan aspek kognitif (pengetahuan), afektif (rasa) dan psikomotorik (tingkah laku) sehingga siswa dapat menguasai ketiga aspek itu dengan baik.
- Siswa mampu bekerjasama.
- Kerja sama antar siswa ataupun siswa dengan guru semakin meningkat. Kekompakkan dan keharmonisan tersebut melahirkan suasana pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan.
- Melahirkan pembelajaran yang menyenangkan.
- Pembelajaran yang menyenangkan tersebut membantu siswa dalam menyerap dan memahami pelajaran yang diberikan oleh guru. Pembelajaran yang menyenangkan ini dilakukan oleh guru PAI dengan menggunakan metode yang variatif dan pembentukan suasana kelas yang menarik.
- Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran.
- Pembelajaran PAI di kelas cukup kontekstual melalui pembiasaan dan melatih siswa dalam bersosial, bekerjasama dan memecahkan masalah. Belajar akan lebih bermakna apabila anak mengalami sendiri apa yang dipelajarainya.
- Guru PAI menguasai berbagai metode, model, pendekatan dan strategi pembelajaran di kelas, mampu menerapkan media pembelajaran khususnya berbasis IT/computer dengan menayangkan slide powerpoint dan video sehingga kelihatan sangat menarik.
- Guru PAI mampu melengkapi 20 (dua puluh) administrasi guru.
- Guru PAI mampu mebuat perencanaan pembelajaran dengan baik dan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan pembelajaran dan diakhiri dengan evaluasi, pengayaan dan remedial.
KESIMPULAN
- Pengawas PAI menguasai dan memahami berbagai jenis, metode dan pendekatan penelitian karena keseringan melakukan penelitian.
- Pengawas PAI di Kota Kupang memahami dan menguasai cara menyusun proposal penelitian.
- Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang mampu melaksanakan penelitian, dan intens dilakukan di sekolah binaannya.
- Pengawas PAI intens memberikan bimbingan kepada guru PAI tentang PTK di sekolah binaan.
SARAN-SARAN
Bagi
Pengawas PAI:
- Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Selama ini pengawas dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi guru di sekolah. Oleh karena itu cara dan pola bimbingan yang dilakukan oleh pengawas PAI harus dirubah.
- Upaya perbaikan melalui penelitian dan pengembangan pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus dilakukan secara berkesinambungan.
- Manfaat penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus dirasai oleh semua sekolah, bukan hanya sekolah-sekolah terdekat yang menjadi orientasi.
- Setiap upaya yang mengarah pada perubahan dan perbaikan di sekolah binaan harus dilaksanakan dengan komprehensif konstruktif, dan objektif, bukan setengah hati.
- Pertemuan antara Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang dengan guru bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Bagi Guru
PAI:
- Sebaiknya guru PAI tingkat SMP se-Kota Kupang tidak terlalu bergantung pada pengawas untuk memecahkan setiap masalah yang muncul dalam pembelajaran. Upaya sendiri lebih terkesan terpuji dan mulia ketimbang mengharapkan kepada orang lain.
- Dalam kenyataannya, guru PAI masih banyak yang mengalami masalah dalam menjalani profesinya. Akibatnya ketika mutu proses dan hasil pendidikan rendahguru selalu melemparkan tanggungjawab kepada pihak lain, misalnya orang tua, lingkungan, dan sebagainya dan hal ini akan berdampak pada kinerjanya sebagai guru PAI.
- Guru PAI harus lebih banyak kreativitas diri melalui budaya baca, mengasah dan mengolah pikir dengan banyak berdiskusi, bukan sekedar bincang-bincang yang tidak bermakna.
- Guru PAI harus mampu meningkatkan efektivitas dan memiliki karya inovatif dalam pengelolaan kelas.
- Guru PAI harus menyiapkan diri sedini mungkin, karena tantangan profesi guru masa depan semakin pelik dan rumit karena perubahan-perubahan sistem nilai dan budaya dalam masyarakat. Ini sebagai akibat adanya kecenderungan globalisasi hampir semua aspek kehidupan.
Bagi
Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang:
- Peningkatan SDM bagi guru PAI di sekolah umum sangat penting. Oleh karena itu hendaknya Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang terus melakukan pendidikan, pelatihan dan pembinaan terhadap guru-guru PAI sehingga memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan kreasi dan inovasi.
- Keterbatasan anggaran tampaknya menjadi salah satu penyebab sulitnya Kementerian Agama mengurus PAI di sekolah umum. Oleh karena itu, kebijakan pemberian bantuan kepada PAI di sekolah umum hanya mampu mengubah kebijakan “Hujan gerimis menjadi hujan lebat” melalui sejumlah bantuan kompetitif. Walaupun cara ini tampaknya dianggap lebih tepat ketimbang "kue" APBN itu disalahgunakan oleh pejabat tertentu.
- Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang perlu bersinergi agar kebijakan pendidikan tidak melahirkan ekses yang tidak diharapkan. Kebijakan yang terkait dengan peningkatan kualitas guru, kurikulum pendidikan, bantuan infrastruktur, buku ajar, dan kebijakan inovatif lainnya harus ditingkatkan serta perlu dilakukan dalam koridor koordinasi antar lembaga.
- Peningkatan SDM yang berkualitas bagi guru agama (5 agama) sangat penting dilakukan. Oleh karena itu hendaknya Kantor Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang menghilangkan dikotomi atau diskrit dalam memandang pendidikan agama. Tindakan membedakan serta mengkotak-kotakkan pendidikan umum dan agama hanyalah akan menimbulkan kerancuan dan kesenjangan pendidikan di Kota Kupang.
- Guru agama harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap berkreasi dan berinovasi. Guru agama juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaharuan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.
- Harus ada keinginan serius dari Dinas PPO Kota Kupang untuk terus meningkatkan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru agama untuk membangun masa depan pendidikan.
- Pemerintahan Daerah Propinsi NTT dan Kota Kupang perlu memberikan pelayanan berkeadilan dalam membagi "kue" APBD untuk sektor pendidikan. Masalah perbedaan kebijakan makro pendidikan antara Kantor Kementerian Agama dan Depdiknas dapat diselesaikan melalui kearifan pemegang kebijakan di tingkat lokal. Pendidikan agama harus disertakan dalam segala klausul perda pendidikan agar lebih berkeadilan
- Bantuan-bantuan luar negeri baik hibah maupun pinjaman perlu lebih ditekankan pada sasaran pendidikan agama. Seringkali bantuan internasional hanya memandang pendidikan agama di sekolah umum sebagai pelengkap program. Padahal hakikat bantuan adalah untuk pihak yang benar-benar membutuhkan, seperti kondisi pendidikan agama saat ini, terutama masih kurangnya ruang belajar. Hampir semua sekolah di Kota Kupang menggunakan tempat parkir untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
- Harus ada komitmen serius untuk terus meningkatkan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru merupakan suatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, jika kita serius membangun bangsa ini menjadi lebih beradab. Sebab guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran sangat sentral dalam proses pendidikan. Artinya, tuntutan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru sangat korelatif dengan kesejahteraan yang dirasakan guru.
Akhirnya penulis
berharap mudah-mudahan apa yang dituangkan dalam saran-saran pada penulisan
Tesis ini dapat menggugah hati para pemangku kebijakan pendidikan di Kota
Kupang dan dijadikan sebagai masukan yang eksak dan konstruktif demi cita-cita
mulia kita sebagai anak bangsa dalam membangun pendidikan. Semoga Allah SWT
memberikan petunjuk dan kesadaran bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Rulam. 2014. Metodologi
penelitian Kualitatif. Yogyakarta Ar-Ruzz Media.
Bakri, Masykuri.
2013. Metode Penelitian Kualitatif Tinjauan Teoritis dan Praktis. Lembaga
Penelitian Unisma.
Direktorat
Tenaga Kependidikan. 2008. Survei
terhadap para pengawas di suatu Kabupaten.
Ghony,
Djunaidi M dan Fauzan Almanshur. 2014. Metodologi
Penelitian Kualitatif Cetakan II. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Jaedun,
Amat. 2010. Jurnal Kepengawasan. Pus lit
Dikdasmen, Lemlit UNY Dosen Fakultas Teknik UNY.
Kamus Besar
Oxford Advances Learner’s Dictionary. 2008. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Kepmendikbud
RI Nomor 020/U/1998. Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. tanggal
6 Pebruari 1998.
Kholil. 2013. Tesis
Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam menjamin Mutu Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam. Pascasarjana UI.
Muhaimin. 1998. Paradigma
Pendidikan Islam, Op Cit. hlm. 111. Dalam (http://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/9409-peningkatan-kualitas-pembelajaran-pendidikan-agama-islam.html) diakses tanggal 12 Maret 2008.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009. Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 point (b)
Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007. Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah.
Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 21/2010. Jabatan Pengawas dan Angka Kreditnya.
Richey dan Nelson. 1996. Penelitian
dan Pengembangan. Remaja
Rosda Karya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.
Izin copy ya Prof..
BalasHapussemoga dengan hasil penelitian dari Saudara Abdul Chalid Badarudin, M.Pd.I para pengawas bukan saja di kota kupang namun bagi semua pengawas PAI di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dapat menjadikan contoh untuk memotivasi diri dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan peningkatan profesional kepengawasan, karena saya tahu bahwa tidak semua pengawas di wilayah-wilayah tertentu di NTT mampu melaksanakan salah satu kompetensinya yaitu "Penelitian dan Pengembangan". harapan kongkrit saya bahwa sudah saatnya para pengawas pendidikan Khususnya pengawas PAI menyadari betapa penting dan urgensnya posisi pengawas dalam peningkatan mutu serta kualitas pendidikan di Indonesia.
BalasHapus