Senin, 29 Februari 2016

KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN PAI



KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS
DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN PAI
DI SMP NEGERI 4 DAN 14 KOTA KUPANG

Oleh : Abdulchalid Badarudin

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memberikan interpretasi tentang penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan, kemampuan pengawas PAI dalam menyusun proposal penelitian pendidikan, pelaksanaan penelitian pendidikan yang dilakukan oleh pengawas PAI, dan bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang dalam meningkatkan mutu pembelajaran PAI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data adalah Kepala Seksi PAI, pengawas PAI, Kepala Sekolah, dan guru PAI. Hasil penelitian ini adalah pengawas PAI menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian, pengawas PAI mampu menyusun proposal penelitian pendidikan, pengawas PAI intens melakukan penelitian pendidikan, dan pengawas PAI memberikan bimbingan kepada guru tentang PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang. Implikasi dari penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh pengawas PAI tersebut memberikan kontribusi yang berarti bagi peningkatan mutu pembelajaran PAI di sekolah, menghasilkan pembelajaran paikem, penguasaan siswa pada semua rana dalam pembelajaran PAI, hasil kerja siswa dapat mengukuhkan pembelajaran yang berkualitas, guru PAI memiliki kelengkapan administrasi, guru PAI telah menguasai berbagai model, metode, pendekatan, strategi, dan teknik pembelajaran, dan guru PAI mampu mengendalikan kelas, membangkitkan minat eksplorasi, penguasaan konsep dan prosedur pembelajaran, latihan/evaluasi, dan kendali keberhasilan.

Kata Kunci: Kompetensi penelitian dan pengembangan, mutu pembelajaran PAI.


PENDAHULUAN


Masih minimnya jumlah pengawas PAI di NTT menyebabkan tugas pengawas masih belum maksimal. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Kepala Bidang PAI Kementerian Agama Provinsi NTT Drs. H. Husen Anwar meminta kepada Seksi pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama se-NTT untuk mendata guru PAI yang berminat untuk menjadi calon pengawas PAI Tahun 2015. Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa syarat pengajuan yang harus dilengkapi untuk diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT. Disebabkan guru PAI di wilayah kerja Kementerian Agama Kota Kupang dan beberapa Kabupaten lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi pengawas PAI terutama belum memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan pengawas, maka Bidang PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT menyelenggarakan pendidikan dan latihan pengawas pada tahun 2015 di Asrama Haji Transit Kupang. Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Kupang juga mengirim guru PAI yang berada di wilayah kerjanya, baik guru PAI di sekolah umum maupun dari madrasah.  Pada Kementerian Agama Kota Kupang sendiri mengalami kekurangan pengawas PAI. Akibatnya, monitoring dan kepengawasan di sekolah jarang dilakukan. Ini disebabkan oleh jumlah pengawas PAI hanya dua orang, sedangkan jumlah sekolah binaan tingkat SMP/MTS ditambah SMA/MA/SMK sebanyak 102 sekolah. Diperparah lagi dua orang pengawas tersebut Drs. Nurdin Halamai dan Mahben Ghafar, S.Ag telah pensiun sejak tahun 2015 lalu.  Dan sampai sekarang pengawas PAI mengalami kefakuman. Kekosongan ini diharapkan tidak sampai berlarut-larut, sebab akan berkembang kebijakan di tingkat bawah menafsirkan aturan yang ada. Sedangkan Kementerian Agama Kota Kupang mengutus guru PAI untuk mengikuti diklat kepengawasan tidak representativ dengan jumlah sekolah binaan yang berada di Kota Kupang. Guru yang diutus untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepengawasan antara lain:
1.    Dra. Hj. Nurni, M.Pd.I dari tingkat SMP (guru PAI di SMP Negeri 5 Kota Kupang).
2.    Samiun Hamid, M.Pd.I dari tingkat SMA/SMK/MA (guru PAI di SMA Negeri 2 Kupang).
3.    Drs. Din Hamja, M.Ag dari tingkat SMA/SMK/MA (guru Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Aliyah Negeri Kupang).

Jelas penetapan ini tidak mempertimbangkan rasio jumlah sekolah dan madrasah. Sekolah/madrasah tingkat SMP di Kota Kupang berjumlah 58 (lima puluh delapan) baik berstatus negeri maupun swasta. Belum lagi kedua pengawas PAI tersebut harus merangkap pada tugas kepengawasan pada tingkat SMA/SMK/MA sebanyak 44 sekolah. Jumlah sekolah/ madrasah keseluruhan yang menjadi tanggung jawab pengawas PAI Kota Kupang adalah sebanyak 102 sekolah. Jadi secara kuantitatif rasio adalah 1:51. Ini menunjukkan angka kuantitatif yang sangat jauh bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 point (b) bahwa “Untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling sedikit 7 satuan pendidikan dan atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran”. Inilah salah satu penyebab pelaksanaan tugas dan beban kerja pengawas PAI di Kota Kupang sering menjadi sorotan, bukan lantaran kinerja tetapi karena personil yang bertugas tidak sesuai dengan jumlah sekolah binaan. 
Salah satu kompetensi yang dimiliki oleh pengawas PAI adalah kompetensi penelitian dan pengembangan. Walaupun Kementerian Agama Kota Kupang sedang menghadapi kefakuman pengawas PAI disebabkan telah pensiun, kemudian jumlah pengawas PAI di Kota Kupang tidak representativ dengan jumlah sekolah binaan, tetapi pengawas PAI memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan pengawas PAI di Kabupaten lainnya di NTT. Di antaranya adalah kemampuan melaksanakan penelitian dan pengembangan di sekolah binaan dalam rangka memperbaiki mutu pembelajaran PAI. Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang dirasakan sangat penting karena merupakan salah satu tujuan untuk menghimpun informasi atau kondisi nyata pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tugas pokoknya sebagai dasar untuk melakukan pembinaan, akreditasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu belajar siswa di sekolah binaannya. Dengan berbekal kompetensi penelitian dan pengembangan inilah diharapkan seorang pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang bisa tampil sebagai pengawas yang berkompeten dan profesional. Dengan tampil sebagai pengawas PAI yang berkompeten dan profesional maka tujuan selanjutnya adalah dapat memberikan kontribusi pada peningkatan mutu pembelajaran PAI di sekolah binaan. 
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memberikan interpretasi tentang:

  1. Penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
  2. Kemampuan pengawas PAI dalam menyusun proposal penelitian pendidikan di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
  3. Pelaksanaan penelitian pendidikan yang dilakukan oleh pengawas PAI di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.
  4. Bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling dengan memilih informan kunci yang paling tau dan faham tentang situasi, kondisi dan gejala-gejala yang terjadi, antara lain pengawas PAI, Kepala Seksi Kementerian Agama Kota Kupang, kepala sekolah dan guru PAI. Alat pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui pengaturan data secara logis dan sistematis dilakukan sejak awal penulis terjun ke lapangan hingga pada akhir penelitian. Langkah-langkah analisis data antara lain koleksi data, reduksi data (menajamkan, menggolongkan, membuang, dan mengkode), dan penyajian data. Untuk menguji keabsahan data penulis menggunakan triangulasi metode.

HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan
1.    Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang menguasai dan memahami berbagai jenis, metode dan pendekatan penelitian karena keseringan melakukan penelitian.
Salah satu kompetensi yang dimiliki oleh pengawas PAI adalah penelitian dan pengembangan, oleh karena itu telah banyak pengawas PAI yang melakukan penelitian dalam pendidikan untuk memberikan perubahan kearah perbaikan mutu pembelajaran di sekolah binaannya. Penelitian itu ada yang bersifat mandiri maupun yang bersifat proyek. Pengusaan pengawas PAI terhadap jenis, metode, dan pendekatan penelitian mutlak diperlukan agar penelitian tersebut bermakna dan dapat dipergunakan oleh sekolah binaannya, sebab penelitian dan pengembangan pengawas PAI dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan secara sistematik untuk menguji jawaban-jawaban sementara tentang permasalahan yang diteliti melalui pengukuran yang cermat terhadap fakta-fakta secara empiris, konsep penelitian tersebut lambat laun dapat pula diterima atau diterapkan dalam ilmu-ilmu sosial sekalipun pengukurannya dalam ilmu-ilmu kealaman.
Penguasaan pengawas PAI terhadap jenis penelitian baik kualitatif maupun kuantitatif adalah modal dasar untuk melakukan penelitian pendidikan. Selain mampu menarasikan berbagai gejala, indikasi, informasi, keadaan, dan sifat sebuah obyek penelitian, juga dapat mengukur secara obyektif terhadap fenomena sosial yang di jabarkan kedalam beberapa komponen masalah, variable dan indikator teknik perhitungan secara kuantitatif matematik (statistik) sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang belaku umum di dalam suatu parameter. Sebagaimana Sugiyono, (2003:14) menjelaskan jenis penelitian antara lain: “penelitian kuantitatif; adalah penelitian dengan memperoleh data yang berbentuk angka atau data kualitatif yang diangkakan, dan penelitian kualitatif, data kualitatif adalah data yang berbentuk kata, skema, dan gambar”.
Oleh karena itu seorang pengawas PAI harus memahami secara baik penggunaan metode, pendekatan dan jenis penelitian sebagaimana Nazir (1985:98) menyatakan bahwa “seorang peneliti hendaknya memahami metode penelitian karena berhubungan erat dengan prosedur, teknik, alat, serta desain penelitian yang digunakan. Desain penelitian harus cocok dengan pendekatan  penelitian yang dipilih. Prosedur, teknik, serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok pula dengan metode penelitian yang ditetapkan. Sebelum penelitian dilaksanakan, peneliti harus benar-benar memahami secara baik tentang metode, pendekatan, dan jenis penelitian”. 

2.    Jenis penelitian yang sering digunakan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang dalam melakukan penelitian adalah kualitatif.
Penelitian kualitatif memiliki beberapa keunggulan, antara lain: (a) masalah-masalah yang akan dipecahkan oleh peneliti dapat didekati sesuai dengan substansinya. (b) data yang terkumpul dapat dijadikan bahan untuk pengembangan teori. (c) hasil analisis data yang dihasilkan dari penelitian kualitatif yang berupa konsep dan kategori dapat secara langsung untuk kepentingan pengembangan kebijakan.
Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur (2014:13) menyatakan “Penelitian kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisa fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, presepsi, dan pemikiran manusia secara individu maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif. Artinya peneliti membiarkan permasalahan-permasalahan muncul dari data atau dibiarkan terbuka
Rulam Ahmadi (2014:14) berpendapat bahwa “metode kualitatif cocok untuk mendeskripsikan fenomena, yang datanya berupa kata-kata (ucapan), perilaku dan dokumen, dan tidak pernah dianalisis dengan rumus-rumus statistic, tetapi dalam bentuk narasi”.
Selaras dengan pendapat di atas menunjukkan bahwa penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan yang terjadi di sekolah binaan dari fenomena-fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, keprcayaan, presepsi, dan pemikiran manusia secara individu maupun kelompok. Penelitian kualitatif bersifat induktif. Dalam penelitian ini, pengawas PAI terlibat dalam situasi dan setting fenomenanya yang diteliti. Pengawas PAI selalu memusatkan perhatian pada kenyataan atau kejadian dalam konteks yang diteliti. Setiap kejadian merupakan sesuatu yang unik dan berbeda dengan yang lain karena ada perbedaan konteks. 
Tetapi pengawas PAI seharusnya tidak mengesampingkan penelitian kuantitatif, sebab penelitian kuantitatif juga tidak kalah pentingnya dalam melakukan penelitian lapangan. Penelitian kuantitatif juga dilakukan untuk menjawab masalah. Sebagaimana Djunaedi Ghony dan Fauzan Almanshur (2014:122): “Penelitian kuantitatif dilakukan untuk menjawab masalah. Masalah merupakan penyimpangan dari apa yang seharusnya dengan apa yang terjadi sesungguhnya, penyimpangan antara aturan dengan pelaksanaan teori dengan praktik, perencanaan dengan pelaksanaan, dan sebagainya. Penelitian kuantitatif bertolak dari studi pendahuluan dari objek yang diteliti untuk mendapatkan yang betul-betul masalah. Masalah tidak dapat diperoleh dari belakang meja, oleh karena harus digali melalui studi pendahuluan melalui fakta-fakta empiris.
Sejalan dengan pendapat di atas seorang pengawas PAI hendaknya tidak mengesampingkan penelitian kuantitatif karena merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Definisi lain menyebutkan penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian akan lebih baik bila disertai dengan gambar, table, grafik, atau tampilan lainnya. Namun bukan berarti penelitian kuantitatif bersih dari data yang berupa informasi kualitatif. 

3.    Tahap-tahap penelitian pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang; (1) memilih lokasi penelitian. (2) mengurus perizinan. (3) menjajaki lapangan. (4) memilih dan memanfaatkan informan, yakni ketika kita menjajaki dan mensosialisasikan diri di lapangan, ada hal penting lainnya yang perlu dilakukan yaitu menentukan narasumber. (5) menyiapkan instrumen penelitian. (6) mulai melakukan penelitian.
Penelitian dan pengembangan yang dilakukan pengawas PAI merupakan proses pengumpulan dan menganalisis data atau informasi secara sistematis sehingga menghasilkan kesimpulan yang sah dan mutlak. Pelaksanaannya melalui penyelidikan hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Hal ini membutuhkan kehati-hatian peneliti dalam proses melalui tahapan-tahapan ilmiah dalam penelitian.
Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur (2014:143-157):Tahapan-tahapan penelitian kualitatif disesuaikan dengan kepraktisan, kemampuan peneliti, serta mudah dipahami. Selanjutnya tahapan tersebut terdiri tahap penelitian secara umum dan tahap penelitian secara siklus. Tahapan secara umum akan dipaparkan sebagai berikut:
   1) Tahap pra-penelitian, antara lain (a) menyusun rancangan penelitian; (b) memilih lokasi penelitian; (c) mengurus perijinan penelitian; (d) menjajaki dan menilai lokasi penelitian; (e) memilih dan memanfaatkan informan; (f) menyiapkan perlengkapan penelitian; (g) memperhatikan etika penelitian.
   2) Tahap perkejaan lapangan, meliputi (a) memahami latar penelitian dan persiapan diri; (b) penampilan peneliti; (c) pengenalan hubungan peneliti di lapangan; (d) jumlah waktu penelitian.
   3)Memasuki lokasi penelitian, meliputi (a) keakraban hubungan; (b) mempelajari bahasa; (c) peranan peneliti.
   4) Berperan serta sambil mengumpulkan data, meliputi (a) pengarahan batas waktu penelitian; (b) mencatat data; (c) petunjuk tentang cara mengikat data; (d) kejenuhan, keletihan dan istrahat; (e) meneliti suatu latar yang di dalamnya terdapat pertentangan; (f) analisis di lapangan.

Pengawas PAI selaku peneliti harus benar-benar memahami tahapan-tahapan dalam penelitian. Tahapan-tahapan penelitian setiap langkahnya mencerminkan sisi operasional dan memuat sisi metodologi dan substansif yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, beberapa pakar penelitian kualitatif seperti prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si, Prof. Dr. H. Djuneadi Ghony, dan Dr. Rulam Ahmadi secara akademis senantiasa berbeda mengungkapkan langkah penelitiannya, tetapi sama dalam proses yang mengarah pada hasil. Ada yang mengembangkan dari sisi substansi dan ada juga yang menjabarkannya dari sisi logistik operasional. Dari sisi logistik operasional, Prof. Dr. H. Djuneadi Ghony menjabarkannya mulai dari sebelum memasuki lapangan, di lapangan dan setelah selesai di lapangan secara pragmentaris. Dari sisi substansi dan proses berpikir secara rasional, dimulai dari menentukan masalah apa yang akan menjadi kajian, identifikasi masalah, pembatasan masalah, fokus masalah, pelaksanaan penelitian, pengolahan dan pemaknaan data, pemunculan teori, dan pelaporan hasil penelitian.

B.  Kemampuan pengawas PAI dalam menyusun proposal penelitian pendidikan
1.    Pengawas PAI di Kota Kupang memahami dan menguasai cara menyusun proposal penelitian. Telah banyak literatur yang telah dikuasai oleh para pengawas sehingga persoalan penelitian dan pengembangan bukan hal yang baru bagi pengawas. Hal ini didukung oleh kebiasaan para pengawas PAI yang gemar membaca.
Penelitian pengawas merupakan sebuah profesi yang menuntut peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus menerus sejalan dengan perkembangan pendidikan di lapangan. Pada dunia penelitian hal-hal yang bersifat sistematis, metodis dan koheren mutlak diperlukan guna menghadapi berbagai permasalahan yang perlu dipecahkan baik bersifat ilmiah maupun terapan. Agar kegiatan penelitian tersebut sistematis, metodis dan koheren maka diperlukan statement yang memuat rencana penelitian yang dituangkan ke dalam proposal penelitian. Proposal penelitian ini secara komprehensif memuat komponen-komponen yang dapat menggambarkan hubungan mendasar antara komponen peneliti, komponen pemberi dana dan komponen yang akan menggunakan hasil penelitian.
Mengutip penjelasan dari Prof. Dr. H. Masykuri Bakri, M.Si bahwa langkah pertama yang harus diperhatikan oleh para peneliti dalam persiapan penelitian di antaranya adalah membuat perencanaan penelitian dengan mengikuti atau mematuhi ketentuan dan etika penelitian yang berlaku. Proposal penelitian harus disusun secara terstruktur, sistematis dan terencana mengisyaratkan kesempurnaan kajian penelitian”.
Penyusunan proposal penelitian harus meliputi beberapa komponen, yaitu: halaman judul, halaman kata pengantar, pendahuluan (terdiri dari latar belakang, identifikasi permasalahan, pembatasan masalah, fokus atau rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat/ kegunaan penelitian), kajian pustaka atau landasan teori, metode penelitian (terdiri dari pendekatan dan jenis penelitian, sumber data,  prosedur pengumpulan data, analisis data, dan uji keabsahan data),  jadwal kegiatan penelitian/lapangan, rencana anggaran/estimasi biaya (jika diperlukan), dan daftar pustaka. Dalam melaksanakan penelitian tentu harus dimulai dengan menyusun proposal. Selain berfungsi sebagai realisasi atau penuangan gagasan agar dapat dipahami oleh orang lain, proposal juga menjadi acuan dan arah dalam kegiatan penelitian. Rasionalitas, bobot masalah dan kemanfaatan sebuah penelitian dapat ditemukan pada proposal. Oleh karena itu kemampuan menyusun proposal sangat penting dimiliki oleh pengawas PAI.

2.  Penelitian dan pengembangan pengawas PAI merupakan salah satu tugas, fungsi dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengawas PAI. Tugas, fungsi dan tanggung jawab tersebut relevan dengan kebijakan Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah.
Setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab seorang pengawas PAI secara langsung memiliki relevansi dengan kebijakan Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah. Hal ini tercermin dalam regulasi Permendikbud no.12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah.
Standar kualifikasi tersebut menjelaskan persyaratan akademik dan non akademik dalam pengangkatan pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya. Ada 6 dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kepribadian, (b) supervisi manajerial, (c) supervisi akademik, (d) evaluasi pendidikan, (e) penelitian dan pengembangan, serta (f) sosial. 6 kompetensi inilah yang melekat pada diri seorang pengawas PAI sehingga setiap pekerjaan dan tanggung jawab pengawas PAI adalah cerminan dari aturan maupun kebijakan Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah, terlepas dari kesadaran dan dedikasi yang ia miliki.  Selain itu relevansi penelitian dan pengembangan yang dilaklukan oleh pengawas PAI dengan kebijakan Kementerian Agama tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yakni sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mengingat penelitian dan pengembangan pengawas PAI dapat memberikan kontribusi positif bagi sosial/ orang banyak maka memiliki relevansi terhadap kebijakan sosial.
Solichin Wahab dalam Masykuri Bakri (2003:28):
Mengingat kepeduliannya pada kedalaman ketimbang pada keluasan informasi, maka pendekatan kualitatif dirasa amat cocok dipergunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam atas fenomena sosial yang kompleks atau untuk mencuatkan isu baru serta memperoleh  pemahaman barumengenai berbagai factor yang mempengaruhi fenomena sosial  yang ada. Melalui penelitian kualitatif yang kritis akan dapat diperoleh gambaran yang akurat mengenai sikap, pandangan dan prilaku dari orang-orang yang menjadi target kebijakan”.
Dengan sejumlah kontribusi pengawas PAI terhadap lingkungan sosial/ orang banyak maka setiap tugas, fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada dirinya memiliki relevansi yang erat baik dengan instansi-instansi terkait maupun masyarakat umum.

3.    Sebelum pengawas PAI melakukan penelitian, terlebih dahulu menfokuskan permasahanan yang hendak dicari dan dijawab melalui penelitian. Hal-hal yang di luar dari konteks dan fokus penelitian dihindari sejauh mungkin agar pembahasan tidak melebar dan tidak terjadi kesalahan dalam penelitian.
Dalam mempertajam penelitian, menetap-kan focus paling penting. Fokus itu merupakan domain yang terkait dari situasi sosial. Dalam pemelitian kualitatif, penentuan fokus dalam proposal lebih didasarkan pada tingkat kebaruan informasi yang akan diperoleh dari situasi sosial/lapangan. Kebaruan informasi itu biasanya berupa upaya untuk memahami secara lebih luas dan mendalam tentang situasi sosial, tetapi juga ada keinginan untuk menghasilkan hipotesis atau ilmu baru dari situasi sosial yang di teliti. Menfokuskan masalah berarti menyempitkan atau menyederhanakan substansi penelitian.
Sebagaimana Sugiyono (2007:34): “pembatasan masalah dan topik dalam penelitian kualitatif lebih didasarkan pada tingkat kepentingan, urgensi dan feasibility masalah yang akan dipecahkan, selain juga faktor keterbatasan tenaga, dana dan waktu. Suatu masalah di katakan penting apabila masalah tersebut tidak dipecahkan melalui penelitian akan semakin menimbulkan masalah baru”.
Oleh karena itu untuk dapat memahami secara lebih luas dan mendalam, maka diperlukan pemilihan fokus penelitian. Ada empat alternativ bagi pengawas PAI selaku peneliti untuk menetapkan fokus yaitu:
  • Menetapkan fokus pada permasalahan yang disarankan oleh informan. Informan ini dalam lembaga pendidikan, bisa kepala sekolah, guru PAI, orang tua murid, pakar pendidikan dan sebagainya.
  • Menetapkan fokus berdasarkan domain-domain tertentu organizing domain. Domain dalam pendidikan ini bisa kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, manajemen, pembiayaan, sistem evaluasi, pandangan hidup kompetensi dan sebagainya.
  • Menetapkan fokus yang memiliki nilai temuan untuk mengembangkan iptek. Temuan berarti sebelumnya belum pernah ada. Temuan ini dalam pendidikan misalnya menemukan metode mengajar PAI yang mudah difahami dan menyenangkan.
  • Menetapkan fokus berdasarkan permasalahan yang terkait dengan teori-teori yang telah ada. Penelitian inibersifat pengembangan yaitu ingin melengkapi dan memperluas teori yang telah ada. 
 C.  Pelaksanaan penelitian pendidikan yang dilakukan oleh pengawas PAI
1.    Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang mampu melaksanakan penelitian, dan itu intens dilakukan di sekolah binaannya, sebab kedudukan pengawas PAI sebagai pembina para guru dan kepala sekolah, mengharuskan dia memiliki kesiapan memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi melalui penelitian dan pengembangan.
Riset yang dilakukan oleh pengawas PAI merupakan suatu proses yang dilakukan dengan sistematis dengan meliputi pengumpulan dan analisis data (informasi) dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai fenomena yang telah menjadi perhatian maupun hal yang diminati. Proses ilmiah dimaksud adalah yang di dalamnya mencakup sifat intensif dan formal. Karakter intensif dan formal tersebut dikarenakan adanya ikatan terkait dengan urutan, aturan dan juga cara penyajiannya supaya mendapatkan hasil yang bermanfaat serta diakui bagi kehidupan. Menerapkan ketepatan dan ketelitian dalam melakukan penelitian harus dilakukan secara intensif supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, bisa memecahkan masalah dengan hubungan sebab akibat, serta bisa diulang kembali dengan menggunakan cara sama dan juga hasil yang sama.  Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1991:87): “suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisisdan konstruksi yang dilakukan secara  sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai  salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya”.
Mengingat begitu kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh sekolah binaan maka dibutuhkan keterlibatan pengawas PAI agar memberikan sejumlah solusi perbaikan. Biasanya pengawas melakukan perbaikan melalui tindakan supervisi baik akademik maupun majajerial. Namun dengan cara meneliti juga lebih efektif dalam mengungkapkan  sejumlah problema dan pemecahan masalah. Sebab fungsi penelitian yang melekat pada diri seorang pengawas PAI bertujuan untuk pencarian atas segala sesuatu yang dilakukan secara sistematis, dengan penekanan bahwa pencariannya dilakukan pada masalah-masalah yang dapat dipecahkan dengan penelitian. Dengan mencermati tugas dan peran pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang yang begitu kompleks, tampaknya tugas yang berkaitan dengan upaya pembentukan karakter peserta didik melalui penelitian dan pengembangan sepenuhnya sudah dilaksanakan. Dengan demikian kondisinya tidak menyulitkan pengawas PAI untuk mengakomodir kepentingan sekolah binaannya.  

2.    Alasan pengawas PAI melaksanakan penelitian dan pengembangan di sekolah binaan disebabkan metodologi pembelajaran yang digunakan oleh guru PAI selama ini dalam bentuk ceramah monoton, guru PAI jarang menggunakan metodologi maupun model-model pembejaran yang mendorong siswa aktif, kreatif dan inovatif, terlalu membiarkan peserta didik berdiskusi sendiri tanpa  bimbingan yang baik, membiarkan siswa belajar sendiri atau diskusi, lemahnya kreasi dan inovasi pendidik dalam membuat media, guru PAI tidak memahami PTK. Selain itu ketidakseimbangan mental siswa, taraf kecerdasannya kurang, kurang berminat terhadap pelajaran sekolah, dan malas dalam belajar dan sering bolos atau tidak mengikuti pelajaran.
Berbagai problematika yang dialami sekolah binaan adalah alasan utama dan mendasar bagi pengawas PAI untuk melakukan penelitian dan pengembangan sebagai jawaban atau solusi dari problemam yang ada. Di antara problem yang sering muncul di sekolah binaan adalah:
a.    Problem anak didik:
Sumadi Suryabrata (1987:76) dalam psikologi pendidikan berpendapat bahwa “Seringkali anak didik mengalami kesulitan dalam mengakses pelajaran yang dipelajarinya di kelas. Kesulitan-kesulitan tersebut secara tidak langsung menghambat perkembangan belajar mereka. Akhirnya mereka tidak mampu mendapatkan hasil yang optimal dalam belajar”.
Merujuk pada pendapat di atas maka problem yang berkaitan dengan anak didik perlu diperhatikan, dipikirkan, dan dipecahkan, karena anak didik merupakan pihak yang dibina untuk dijadikan manusia yang seutuhnya, baik dalam kehidupan keluarga, sekolah maupun dalam masyarakat. Peserta didik dijadikan sebagai pokok persoalan dalam semua gerak kegiatan dan pengajaran. Pendidik tidak mempuyai arti apa-apa tanpa kehadiran peserta didik sebagai subyek pembinaan. Dalam perspketif pedagogis, peserta didik adalah sejenis makhluk yang menghajatkan pendidikan. Sistem PAI selama ini hanya mengandalkan kekuasaan pendidikan, tanpa memperhatikan pluralisme subyek didik, yang sudah saatnya harus dirubah agar tercipta masyarakat madani, yakni peserta didik yang aktif, membiasakan berpendapat dengan penuh tanggung jawab serta membangun norma-norma keberadaban. Perhatian merupakan salah satu faktor psikologis yang dapat membantu terjadinya interaksi antara pendidik dan peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Perhatian merupakan faktor terpenting dalam usaha belajar mengajar pada peserta didik.
b.    Problem pendidik;  dalam proses pendidikan khususnya pendidikan di sekolah, pendidik memegang peranan yang paling utama. Gambaran tentang hakikat pendidik dalam Islam adalah orang orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan seluruh potensi peserta didik, baik affektif, kognitif dan psikomotorik. Oleh karena itu, seorang pendidik memikul tanggung jawab yang bersifat personal dalam arti bahwa setiap orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, kemudian bersifat sosial dalam arti bahwa setiap orang yang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Hal ini tercermin dalam firman Allah:

 







Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At-Tahriim Ayat 6).
c.    Problem kurikulum;  kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena kurikulum merupakan alat untuk mencapai  tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 (pasal 1 ayat 19) yang menyatakan bahwa kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”
Dengan demikian penulis dapat memposisikan kurikulum menjadi tiga. Posisi pertama adalah kurikulum adalah “construct” yang dibangun untuk mentransfer apa yang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk dilestarikan, diteruskan atau dikembangkan. Pengertian kurikulum berdasarkan pandangan filosofis perenialisme dan esensialisme sangat mendukung posisi pertama kurikulum ini. Posisi kedua adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang berkenaan dengan pendidikan. Posisi ini dicerminkan oleh pengertian kurikulum yang didasarkan pada pandangan filosofi progresivisme. Posisi ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan di mana kehidupan masa lalu, masa sekarang, dan berbagai rencana pengembangan dan pembangunan bangsa dijadikan dasar untuk mengembangkan kehidupan masa depan.
d.   Problem evaluasi; evaluasi merupakan salah satu kegiatan pembelajaran yang sangat penting. Dengan evaluasi, guru dapat mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran yang dilaksanakan. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang dapat mengukur segi kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik. Kebanyakan evaluasi yang dilakukan selama ini hanyalah mengukur kognitif siswa saja, sedang afektif dan psikomotoriknya terabaikan. Hasil evaluasi kognitif tersebut dimasukkan ke dalam raport siswa, maka kemungkinan akan terjadi penilaian yang kurang obyektif. Adakalanya siswa yang rajin beribadah lebih rendah nilainya daripada siswa yang malas beribadah. Seharusnya kegiatan evaluasi disusun secara sistematis dan lengkap oleh guru PAI. Selain tes tulis, tes lisan dan praktik yang dilakukan sebagai alat evaluasi, maka skala sikap diperlukan untuk mengevaluasi sikap beragama peserta didik. Namun kenyataannya masih banyak guru PAI yang belum menguasai teknik evaluasi PAI secara benar. Hal ini sejalan dengan pendapat Eko Putro Widoyoko (2011:76) dalam Evaluasi Program Pembelajaran menyatakan bahwa:
“Guru menaikkan nilai raport hasil belajar siswa dengan tujuan agar siswanya dapat tuntas semua dalam mencapai nilai KKM. Namun, pada kenyataannya masih banyak siswa yang nilainya belum mencapai KKM yang telah ditetapkan. Sehingga nilai yang diterima siswa bukan nilai asli dari hasil belajar siswa itu sendiri”.
e.    Problem sarana dan prasarana; sarana PAI adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dalam menunjang proses pendidikan khususya proses belajar mengajar seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi serta peralatan dan media pengajaran yang lain. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalanya proses pendidikan atau pengajaran seperti kebun, halaman, taman sekolah, jalan menuju sekolah. Sarana pendidikan dengan media pendidikan. Dalam hal ini, Muhammad Surya (2003:87) dalam Psikologi Pembelajaran Dan Pengajaran mendefinisikan “sarana pendidikan PAI sebagai alat fisik yang dapat menyajikan pesan yang dapat merangsang peserta didik untuk belajar”. Sarana PAI diharapkan dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalanya proses PAI. Dengan demikian apabila PAI memanfaatkan dan menggunakan sarana pendidikan, maka peserta didik akan memiliki pemahaman yang bagus tentang materi yang diperoleh, dan juga diharapkan akan memiliki moral yang baik. Sarana dan prasarana PAI yang baik, diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi dan indah sehingga menciptakan sekolah yang menyenangkan bagi pendidik maupun peserta didik yang berada di sekolah.
Beberapa problematika di atas hanya sebagian kecil dari problematika PAI di sekolah binaan pengawas PAI di Kota Kupang, serta hanya bersifat teknis pada segi pelaksanaan pembelajaran. Namun pada kenyataannya, problematika yang muncul tidak hanya pada sisi pembelajaran di dalam ataupun luar kelas. Namun juga berkenaan dengan kebijakan sekolah, maupun pemerintah daerah yang kadangkala dinilai kurang mendukung kesuksesan PAI di sekolah. Demikian pula keadaan guru PAI di daerah yang masih banyak belum menguasai teknologi, sehingga pembelajaran cenderung bersifat tradisional.  Hal tersebut juga akan mempengaruhi perhatian siswa dalam mengikuti pembelajaran. Inilah alasan para pengawas PAI di lingkungan Kementerian Agama Kota Kupang untuk melakukan penelitian dan pengembangan. 

3.    Pengawas PAI sebagai peneliti adalah instrumen utama, kehadiran dan keterlibatan pengawas PAI sebagai peneliti di sekolah lebih memungkinkan untuk menemukan makna dan tafsiran dari subjek penelitian dibandingkan dengan penggunaan alat nonhuman seperti instrumen angket, sebab dengan demikian pengawas PAI sebagai peneliti dapat mengkonfirmasi dan mengadakan pengecekan kembali pada subjek apabila informasinya kurang atau tidak sesuai dengan tafsiran peneliti melalui pengecekan anggota. Sebagai instrumen utama, pengawas PAI sebagai peneliti menyadari bahwa dirinya merupakan perencana, pengumpul dan penganalisa data, sekaligus menjadi pelapor dari hasil penelitiannya sendiri. Karenanya pengawas PAI sebagai peneliti harus bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lapangan.
Peran dan keterlibatan langsung pengawas PAI selaku peneliti sangat diharapkan karena suatu keberhasilan dalam penelitian sangat tergantung pada perannya. Sifat penelitian kualitatif adalah keterlibatan langsung peneliti dilapangan. Peneliti menilai bahwa penelitian suatu kasus jika ingin kasusnya berhasil, diharapkan peneliti mampu menguasai dan menggunakan berbagai macam alat bantu yang digunakan untuk menggapai  suatu penelitian agar penelitannya berhasil maksimal.
Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur (2014:153) berpendapat bahwa “sewaktu peneliti berada lapangan penelitian, mau tidak mau peneliti terjun ke dalamnya dan ikut berperan serta di dalamnya. ….Sering terjadi bahwa peran serta peneliti baru terwujud seutuhnya apabila ia membaur secara fisik dengan kelompok komunitas yang ditelitinya”.
Rulam Ahmadi (2014:101) menyatakan bahwa “pada intinya kehadiran peneliti di lapangan betul-betul berusaha menjadi dekat (get close) dengan orang-orang di lapangan. Dengan menjadi dekat memungkinkan untuk memperoleh data faktual dan memperoleh kutipan-kutipan penting”.
Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang selaku peneliti harus benar-benar ingin mengetahui berbagai macam persoalan dalam suatu permasalahan tertentu hingga sedetail-detailnya maka akan memakan banyak waktu. Agar hasilnya maksimal ia juga harus bisa dan mau ikut terjun langsung ke lapangan. Peneliti yang mau ikut terjun kelapangan dan mampu menjadi bagian dari lapangan akan mengetahui bagaimana keadaan yang sebenarnya (realitas yang ada). Sehingga permasalahan yang akan diteliti benar-benar sesuai dengan apa yang terjadi dan tidak menyimpang serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Keterlibatan langsung pengawas PAI di lapangan sangat diharapkan demi tercapai nya proses penelitian yang lebih baik.

4.  Metode yang digunakan oleh pengawas PAI dalam mengukur, mengolah, mengumpulkan, dan menganalisis data penelitian yang bersifat kualitatif adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode observasi dilakukan untuk mengamati gejala dan kejadian di lokasi hasil penelitian. Metode wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data melalui tanya jawab sengan informan. Sedangkan metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda, dan sebagainya. Jika penelitian tersebut bersifat kuantitatif yang mengarah pada statistik atau angka-angka maka selain observasi dan wawancara, juga menggunakan angket atau kuisioner. Angket atau kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung (peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertnyaan-pertanyaan yang harus dijawab atau direspon oleh responden. Kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif yakni data colection, reduction, dan display data.
Secara umum mutu penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang ditentukan oleh mutu prosedur, mutu pengorganisasian data, mutu mengolah data, mutu analisis data dan mutu interpretasi hasil olahan dan analisis. Berikut mutu penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang secara lebih jelas ditentukan oleh:  (1) data yang diperoleh, harus/diusahakan benar dan dapat dipercaya, dikumpulkan dengan alat ukur yang shahih/valid (tidak diragukan kebenarannya) dan reliable (dapat dipercaya).  (2) alat ukur  yang sahih/valid dan reliable adalah alat ukur yang relevan dengan variable penelitian.  (3) meskipun data sudah baik, mutu penelitian masih ditentukan oleh kemampuan peneliti untuk pengorganisasian data, mengolah dan menganalisis data. (4) meskipun kemampuan pengorganisasian, mengolah dan menganalisis data sudah baik, penginterpretasikan data hasil olahan dan analisis sangat menentukan kesimpulan dan saran (rekomendasi) dan (5) seberapa banyak proses penelitian dan hasil penelitian dapat merangsang peneliti lain (yang baru) untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu dan penerapan.
Sedangkan berkaitan dengan analisis data, Rulam Ahmadi (2014:229) menyatakan “analisis data pada penelitian kualitatif dilakukan melalui pengaturan data secara logis dan sistematis dilakukan sejak awal peneliti terjun ke lapangan. Analisis dilakukan setelah data terkumpul lalu menajamkan, menggolongkan, membuang, mengkode dan menyajikan”.
Analisis data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Pada hakikatnya analisis data merupakan sebuah kegiatan untuk mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode atau tanda, dan mengkategorikannya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan fokus atau masalah yang ingin dijawab. Melalui serangkaian aktivitas tersebut, data kualitatif yang biasanya berserakan dan bertumpuk-tumpuk bisa disederhanakan untuk akhirnya bisa dipahami dengan mudah. Pada bagian analisis data diuraikan proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis transkrip-transkrip wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain agar peneliti dapat menyajikan temuannya. Analisis ini melibatkan pengerjaan, pengorganisasian, pemecahan dan sintesis data serta pencarian pola, pengungkapan hal yang penting, dan penentuan apa yang dilaporkan. Dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan selama dan setelah pengumpulan data, dengan teknik-teknik misalnya analisis domain, analisis taksonomis, analisis komponensial, dan analisis tema. Dalam hal ini peneliti dapat menggunakan statistik nonparametrik, logika, etika, atau estetika. Dalam uraian tentang analisis data ini supaya diberikan contoh yang operasional, misalnya matriks dan logika. Analisis data kualitatif sesungguhnya sudah dimulai saat peneliti mulai mengumpulkan data, dengan cara memilah mana data yang sesungguhnya penting atau tidak. Ukuran penting dan tidaknya mengacu pada kontribusi data tersebut pada upaya menjawab fokus penelitian. 

5.   Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang cukup banyak memberikan memberikan kontribusi bagi sekolah binaan antara lain membantu guru menggunakan metode, strategi, pendekatan, media dan model pembelajaran dengan baik, dan membantu kesulitan mengevaluasi siswa.
Diterima atau tidaknya suatu hasil penelitian untuk dipublikasi, ditentukan oleh kontribusi teoritis yang terkandung dalam hasil penelitian bersangkutan. Apabila penelitian ilmiah itu tidak memberikan sumbangsih berarti bagi perkembangan bidang ilmu, maka kecil sekali kemungkinan hasil penelitian itu akan disetujui untuk dipublikasi. Dalam kondisi tersebut di atas, muncullah dua buah pertanyaan yang penting untuk diangkat: Apa itu kontribusi teoritis? Dan, bagaimana merancang suatu penelitian ilmiah yang berkontribusi teoritis tinggi dan pantas untuk dipublikasi? Penulis meyakini, bahwa salah satu dari dua pertanyaan ini paling tidak pernah terbersit dalam benak setiap peneliti yang melaksanakan penelitian ilmiah dan berupaya untuk mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal-jurnal terdepan.
Joseph Daniel (2016:98) menyatakan bahwa “suatu penelitian ilmiah dapat memiliki tiga macam kontribusi, yaitu kontribusi teoritis, kontribusi empiris, dan kontribusi metodologis”.
Dalam konteks penelitian dan pengembangan pengawas PAI, kontribusi teoritis yang dihasilkan oleh pengawas PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi terhadap kemajuan atau pengembangan pemahaman tentang fenomena yang ada di sekolah binaan. Kemudian, dengan kontribusi empiris yang diperoleh pengawas PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi dalam upaya mengatasi persoalan secara langsung di lapangan. Dan yang terakhir, dengan kontribusi metodologis pengawas PAI melalui penelitiannya memberikan kontribusi atau sumbangsih terhadap cara untuk mendapatkan jawaban atau solusi yang tepat bagi persoalan yang tengah dihadapi di sekolah binaan. Dalam pada itu kontribusi atau sumbangsih penelitian seorang pengawas PAI lebih mengarah ke perbaikan metode, model, pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran PAI yang akan diterapkan oleh guru PAI di sekolah binaan. Perbaikan metode, model, pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran PAI yang diperoleh dari usaha penelitian dan pengembangan pengawas PAI kemudian pada penerapannya di sekolah binaan kita ukur, dan kita bisa membuktikan bahwa sejauhmana hasil penelitian dan pengembangan pengawas tersebut mampu memperbaiki metode, model, pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran PAI di sekolah. Dari kontribusi yang dihasilkan oleh penelitian pengawas PAI secara langsung akan melahirkan guru professional yang dapat menyelenggarakan proses belajar dan mengajar yang bersih dan menyenangkan, sehingga dapat mendorong kreatifitas pada diri siswa. Kepala sekolah profesional dapat menyelenggarakan manajemen kepemimpinan yang efektif, sehingga tercapai  iklim sekolah yang kondusif. Pengawas profesional dapat melaksanakan tugas pengendalian mutu pendidikan di sekolah/madrasah, dapat melakukan supervisi akademik dan manajerial, penelitian pengembangan dan pembinaan untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi alat ukur sebuah penelitian dapat memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan apabila memenuhi syarat ilmiah dan tepat guna.

D.  Bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di SMP Negeri 4 dan 14 Kota Kupang
Pengawas PAI telah memberikan bimbingan kepada guru PAI tentang PTK di sekolah binaan. Pengawas PAI memberikan bimbingan secara individu di rumah kediaman pengawas sendiri maupun melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi maupun Kota Kupang, dan oleh MGMP-PAI baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 bab XI pasal 39 disebutkan bahwa “pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Guru merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Di sini saja sudah jelas bahwa seorang guru merupakan arsitek dalam pembelajaran sekaligus juga sebagai pelaksana termasuk di dalamnya melakukan penelitian. Dalam kegiatan pembelajaran, guru sudah pasti akan berhadapan dengan berbagai persoalan baik menyangkut peserta didik, subject matter, maupun metode pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru harus mampu membuat prefessional judgement yang didasarkan pada data sekaligus teori yang akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut guru harus dibekali dengan kemampuan meneliti, khususnya PTK. Dalam hal ini peran pengawas PAI di lingkungan Kementerian Agama sebagai pembina dan pembimbing para guru PAI tentu sangat dibutuhkan. Pengawas tidak hanya berperan sebagai resources person atau konsultan bahkan secara kolaboratif dapat bersama-sama dengan guru PAI melaksanakan PTK bagi peningkatan pembelajaran. Dengan alasan di atas, maka PTK ini sangat penting untuk dikuasai oleh guru dan para pengawas di mana tujuan utamanya untuk memecahkan permasalahan nyata yang terjadi di dalam kelas sekaligus mencari jawaban ilmiah mengapa hal tersebut dapat dipecahkan melalui tindakan yang akan dilakukan. 

IMPLIKASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS PAI

Penelitian dan pengembangan memberikan beberapa implikasi atau manfaat, yakni pembelajaran PAI yang berkualitas yang mampu memenuhi target pencapaian kompetensi antara lain:
  1. Prestasi siswa meningkat.
  2. Prestasi siswa salah satu yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan PAI. Pembelajaran PAI yang berlangsung telah mengintegrasikan aspek kognitif (pengetahuan), afektif (rasa) dan psikomotorik (tingkah laku) sehingga siswa dapat menguasai ketiga aspek itu dengan baik.
  3. Siswa mampu bekerjasama.
  4. Kerja sama antar siswa ataupun siswa dengan guru semakin meningkat. Kekompakkan dan keharmonisan tersebut melahirkan suasana pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan.
  5. Melahirkan pembelajaran yang menyenangkan.
  6. Pembelajaran yang menyenangkan tersebut membantu siswa dalam menyerap dan memahami pelajaran yang diberikan oleh guru. Pembelajaran yang menyenangkan ini dilakukan oleh guru PAI dengan menggunakan metode yang variatif dan pembentukan suasana kelas yang menarik.
  7. Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran.
  8. Pembelajaran PAI di kelas cukup kontekstual melalui pembiasaan dan melatih siswa dalam bersosial, bekerjasama dan memecahkan masalah. Belajar akan lebih bermakna apabila anak mengalami sendiri apa yang dipelajarainya. 
  9. Guru PAI menguasai berbagai metode, model, pendekatan dan strategi pembelajaran di kelas, mampu menerapkan media pembelajaran khususnya berbasis IT/computer dengan menayangkan slide powerpoint dan video sehingga kelihatan sangat menarik.
  10. Guru PAI mampu melengkapi 20 (dua puluh) administrasi guru.
  11. Guru PAI mampu mebuat perencanaan pembelajaran dengan baik dan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan pembelajaran dan diakhiri dengan evaluasi, pengayaan dan remedial.

KESIMPULAN
  1. Pengawas PAI menguasai dan memahami berbagai jenis, metode dan pendekatan penelitian karena keseringan melakukan penelitian.
  2. Pengawas PAI di Kota Kupang memahami dan menguasai cara menyusun proposal penelitian.
  3. Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang mampu melaksanakan penelitian, dan intens dilakukan di sekolah binaannya.
  4. Pengawas PAI intens memberikan bimbingan kepada guru PAI tentang PTK di sekolah binaan.
SARAN-SARAN

Bagi Pengawas PAI:
  1. Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Selama ini pengawas dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi guru di sekolah.  Oleh karena itu cara dan pola bimbingan yang dilakukan oleh pengawas PAI harus dirubah.
  2. Upaya perbaikan melalui penelitian dan pengembangan pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Manfaat penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang harus dirasai oleh semua sekolah, bukan hanya sekolah-sekolah terdekat yang menjadi orientasi.
  4. Setiap upaya yang mengarah pada perubahan dan perbaikan di sekolah binaan harus dilaksanakan dengan komprehensif konstruktif, dan objektif, bukan setengah hati.
  5. Pertemuan antara Pengawas PAI tingkat SMP di Kota Kupang dengan guru bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Bagi Guru PAI:
  1. Sebaiknya guru PAI tingkat SMP se-Kota Kupang tidak terlalu bergantung pada pengawas untuk memecahkan setiap masalah yang muncul dalam pembelajaran. Upaya sendiri lebih terkesan terpuji dan mulia ketimbang mengharapkan kepada orang lain.
  2. Dalam kenyataannya, guru PAI masih banyak yang mengalami masalah dalam menjalani profesinya. Akibatnya ketika mutu proses dan hasil pendidikan rendahguru selalu melemparkan tanggungjawab kepada pihak lain, misalnya orang tua, lingkungan, dan sebagainya dan hal ini akan berdampak pada kinerjanya sebagai guru PAI. 
  3. Guru PAI harus lebih banyak kreativitas diri melalui budaya baca, mengasah dan mengolah pikir dengan banyak berdiskusi, bukan sekedar bincang-bincang yang tidak bermakna.
  4. Guru PAI harus mampu meningkatkan efektivitas dan memiliki karya inovatif dalam pengelolaan kelas.
  5. Guru PAI harus menyiapkan diri sedini mungkin, karena tantangan profesi guru masa depan semakin pelik dan rumit karena perubahan-perubahan sistem nilai dan budaya dalam masyarakat. Ini sebagai akibat adanya kecenderungan globalisasi hampir semua aspek kehidupan.

Bagi Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang:
  1. Peningkatan SDM bagi guru PAI di sekolah umum sangat penting. Oleh karena itu hendaknya Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang terus melakukan pendidikan, pelatihan dan pembinaan terhadap guru-guru PAI sehingga memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan kreasi dan inovasi.
  2. Keterbatasan anggaran tampaknya menjadi salah satu penyebab sulitnya Kementerian Agama mengurus PAI di sekolah umum. Oleh karena itu, kebijakan pemberian bantuan kepada PAI di sekolah umum hanya mampu mengubah kebijakan “Hujan gerimis menjadi hujan lebat” melalui sejumlah bantuan kompetitif. Walaupun cara ini tampaknya dianggap lebih tepat ketimbang "kue" APBN itu disalahgunakan oleh pejabat tertentu.
  3. Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang perlu bersinergi agar kebijakan pendidikan tidak melahirkan ekses yang tidak diharapkan. Kebijakan yang terkait dengan peningkatan kualitas guru, kurikulum pendidikan, bantuan infrastruktur, buku ajar, dan kebijakan inovatif lainnya harus ditingkatkan serta perlu dilakukan dalam koridor koordinasi antar lembaga. 
  4. Peningkatan SDM yang berkualitas bagi guru agama (5 agama) sangat penting dilakukan. Oleh karena itu hendaknya Kantor Kementerian Agama dan Dinas PPO Kota Kupang menghilangkan dikotomi atau diskrit dalam memandang pendidikan agama. Tindakan membedakan serta mengkotak-kotakkan pendidikan umum dan agama hanyalah akan menimbulkan kerancuan dan kesenjangan pendidikan di Kota Kupang.
  5. Guru agama harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap berkreasi dan berinovasi. Guru agama juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaharuan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.
  6. Harus ada keinginan serius dari Dinas PPO Kota Kupang untuk terus meningkatkan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru agama untuk membangun masa depan pendidikan.
  7. Pemerintahan Daerah Propinsi NTT dan Kota Kupang perlu memberikan pelayanan berkeadilan dalam membagi "kue" APBD untuk sektor pendidikan. Masalah perbedaan kebijakan makro pendidikan antara Kantor Kementerian Agama dan Depdiknas dapat diselesaikan melalui kearifan pemegang kebijakan di tingkat lokal. Pendidikan agama harus disertakan dalam segala klausul perda pendidikan agar lebih berkeadilan
  8. Bantuan-bantuan luar negeri baik hibah maupun pinjaman perlu lebih ditekankan pada sasaran pendidikan agama. Seringkali bantuan internasional hanya memandang pendidikan agama di sekolah umum sebagai pelengkap program. Padahal hakikat bantuan adalah untuk pihak yang benar-benar membutuhkan, seperti kondisi pendidikan agama saat ini, terutama masih kurangnya ruang belajar. Hampir semua sekolah di Kota Kupang menggunakan tempat parkir untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  9. Harus ada komitmen serius untuk terus meningkatkan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru  merupakan suatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, jika kita serius membangun bangsa ini menjadi lebih beradab. Sebab guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran sangat sentral dalam proses pendidikan. Artinya, tuntutan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru sangat korelatif dengan kesejahteraan yang dirasakan guru.
Akhirnya penulis berharap mudah-mudahan apa yang dituangkan dalam saran-saran pada penulisan Tesis ini dapat menggugah hati para pemangku kebijakan pendidikan di Kota Kupang dan dijadikan sebagai masukan yang eksak dan konstruktif demi cita-cita mulia kita sebagai anak bangsa dalam membangun pendidikan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kesadaran bagi kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Rulam. 2014. Metodologi penelitian Kualitatif. Yogyakarta Ar-Ruzz Media.
Bakri, Masykuri. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Tinjauan Teoritis dan Praktis. Lembaga Penelitian Unisma.
Direktorat Tenaga Kependidikan. 2008. Survei terhadap para pengawas di suatu Kabupaten.
Ghony, Djunaidi M dan Fauzan Almanshur. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif Cetakan II. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Jaedun, Amat. 2010. Jurnal Kepengawasan. Pus lit Dikdasmen, Lemlit UNY Dosen Fakultas Teknik UNY.
Kamus Besar Oxford Advances Learner’s Dictionary. 2008. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. tanggal 6 Pebruari 1998.
Kholil. 2013. Tesis Peranan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam menjamin Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Pascasarjana UI.
Muhaimin. 1998. Paradigma Pendidikan Islam, Op Cit. hlm. 111. Dalam (http://tulisanterkini.com/artikel/artikel-ilmiah/9409-peningkatan-kualitas-pembelajaran-pendidikan-agama-islam.html) diakses tanggal 12 Maret 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009. Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 pasal 6 ayat 2 point (b)
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 21/2010. Jabatan Pengawas dan Angka Kreditnya.
Richey dan Nelson. 1996. Penelitian dan Pengembangan. Remaja Rosda Karya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.





2 komentar:

  1. semoga dengan hasil penelitian dari Saudara Abdul Chalid Badarudin, M.Pd.I para pengawas bukan saja di kota kupang namun bagi semua pengawas PAI di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur dapat menjadikan contoh untuk memotivasi diri dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan peningkatan profesional kepengawasan, karena saya tahu bahwa tidak semua pengawas di wilayah-wilayah tertentu di NTT mampu melaksanakan salah satu kompetensinya yaitu "Penelitian dan Pengembangan". harapan kongkrit saya bahwa sudah saatnya para pengawas pendidikan Khususnya pengawas PAI menyadari betapa penting dan urgensnya posisi pengawas dalam peningkatan mutu serta kualitas pendidikan di Indonesia.

    BalasHapus